KEPPRES
SEKRETARIAT PENGENDALIAN PEMERINTAHAN
Pasal 26
Penyelenggaraan urusan personil, keuangan, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, kearsipan bangunan, dan kendaraan di lingkungan Sekretariat Pengendalian Pemerintahan dikoordinasikan oleh Sekretariat Negara.
