KEPPRES
SEKRETARIAT PENGENDALIAN PEMERINTAHAN
Pasal 27
BAB 4 — PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Pengendalian Pemerintahan diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
(2) Deputi, Staf Ahli, Kepala Biro, dan Asisten Deputi, diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden atas usul Sekretaris Pengendalian Pemerintahan.
(3) Kepala Bagian, Analis Kebijakan, dan Kepala Subbagian diangkat dan
diberhentikan oleh Sekretaris Pengendalian Pemerintahan.
