KEPPRES
SEKRETARIAT PENGENDALIAN PEMERINTAHAN
Pasal 28
BAB 4 — PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN
(1) Deputi adalah jabatan eselon Ia.
(2) Staf Ahli adalah jabatan eselon Ib.
(3) Kepala Biro adalah jabatan eselon IIa.
(4) Asisten Deputi adalah jabatan eselon IIa atau serendah-rendahnya eselon IIb.
(5) Kepala Bagian adalah jabatan eselon IIIa.
PRESIDEN
(6) Analis Kebijakan adalah jabatan setingkat eselon IIIa atau jabatan setingkat
eselon IVa.
(7) Kepala Subbagian adalah jabatan eselon IVa.
