KEPPRES
SEKRETARIAT PENGENDALIAN PEMERINTAHAN
Pasal 20
Deputi, Staf Ahli, Kepala Biro, dan Asisten Deputi di lingkungan Sekretariat Pengendalian Pemerintahan, secara berjenjang berkedudukan langsung di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Pengendalian Pemerintahan.
