KEPPRES
SEKRETARIAT PENGENDALIAN PEMERINTAHAN
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas para Deputi, Staf Ahli, Kepala Biro, Asisten Deputi, serta pejabat lainnya saling menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan Sekretariat Pengendalian Pemerintahan, maupun dengan instansi lain sesuai tugas masing-masing.
