KEPPRES
SEKRETARIAT PENGENDALIAN PEMERINTAHAN
Pasal 8
Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan mempunyai tugas membantu Sekretaris Pengendalian Pemerintahan dalam memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi kepada Presiden dalam menyelenggarakan hubungan kelembagaan dan kemasyarakatan berkaitan dengan pemantauan dan pengkajian pelaksanaan kebijakan pemerintah.
