KEPPRES
SEKRETARIAT PENGENDALIAN PEMERINTAHAN
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan data yang diperlukan Presiden dalam pengendalian pelaksanaan keputusan pemerintah yang berkaitan dengan kemasyarakatan;
- penyelenggaraan hubungan dengan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta lembaga pemerintah lainnya;
- penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan dan hubungan internasional;
- pemantauan, pelaporan, dan pengkajian pelaksanaan kebijaksanaan pemerintah di bidang hubungan kelembagaan dan kemasyarakatan.
