KEPPRES
SEKRETARIAT PENGENDALIAN PEMERINTAHAN
Pasal 7
Deputi Bidang Pemerintah terdiri dari :
- Asisten Deputi Urusan Ekonomi, Keuangan dan Industri;
- Asisten Deputi Urusan Politik dan Keamanan;
- Asisten Deputi Urusan Kesejahteraan Rakyat.
Bagian Ketiga
PRESIDEN
Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan
