KEPPRES
SEKRETARIAT PENGENDALIAN PEMERINTAHAN
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Deputi Bidang Pemerintahan menyelenggarakan fungsi :
- perumusan data yang diperlukan oleh Sekretaris Pengendalian Pemerintahan guna membantu Presiden dalam pengendalian pelaksanaan keputusan pemerintah, serta pengkajian kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah di bidang ekonomi, keuangan dan industrai, politik dan keamanan, kesejahteraan rakyat;
- pemantauan dan pengkajian kebijakan pemerintah di bidang ekonomi, keuangan dan industri, politik dan keamanan, kesejahteraan rakyat, serta pengendalian pelaksanaannya;
- koordinasi timbal balik dengan lembaga pemerintah dan Lembaga Pemerintah Non Departemen.
