KEPPRES
SEKRETARIAT PENGENDALIAN PEMERINTAHAN
Pasal 5
Deputi Bidang Pemerintahan mempunyai tugas membantu Sekretaris Pengendalian Pemerintahan dalam menyelenggarakan dukungan staf dan pelayanan administrasi kepada Presiden dalam memantau dan mengevaluasi pengambilan kebijakan pemerintah, serta pengendalian pelaksanaannya.
