KEPPRES
SEKRETARIAT PENGENDALIAN PEMERINTAHAN
Pasal 4
Sekretariat Pengendalian Pemerintahan terdiri dari :
- Deputi Bidang Pemerintahan;
- Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan;
- Deputi Bidang Perencanaan dan Administrasi;
- Staf Ahli.
Bagian Kedua Deputi Bidang Pemerintahan
