KEPPRES
SEKRETARIAT PENGENDALIAN PEMERINTAHAN
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Pengendalian Pemerintahan menyelenggarakan fungsi :
- pengumpulan, penyusunan, dan penyiapan data yang diperlukan Presiden dalam pengendalian pelaksanaan keputusan pemerintah serta pengkajian kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah;
- penyelenggaraan hubungan timbal balik dengan pejabat Pemerintah, lembaga pemerintah, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, dan lembaga lain yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas, hubungan dengan masyarakat serta hubungan internasional;
- pelayanan dan dukungan administrasi, keuangan, dan penyediaan sarana dan prasarana di lingkungan Sekretariat Pengendalian Pemerintahan;
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang ditentukan oleh Presiden.
PRESIDEN
ORGANISASI
Bagian Pertama Susunan Organisasi
