KEPPRES
SEKRETARIAT PENGENDALIAN PEMERINTAHAN
Pasal 11
Deputi Bidang Perencanaan dan Administrasi mempunyai tugas membantu Sekretaris Pengendalian Pemerintahan dalam perencanaan dan analisis permasalahan kebijakan pemerintahan, serta memberikan pelayanan administrasi umum.
