KEPPRES
SEKRETARIAT PENGENDALIAN PEMERINTAHAN
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Perencanaan dan Administrasi menyelenggarakan fungsi :
perumusan data yang diperlukan oleh Sekretaris Pengendalian Pemerintahan;
penyelenggaraan perencanaan dan program di lingkungan Sekretariat
PRESIDEN
Pengendalian Pemerintahan;
- penyelenggaraan analisis kebijakan Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan;
- pelayanan administrasi dan keuangan, serta pengadaan sarana dan prasarana yang diperlukan oleh Sekretariat Pengendalian Pemerintahan.
