ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan:
Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri. Formatted: Bullets and Numbering
Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.
Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, cukai, dan pajak lainnya.
Pajak ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan bea keluar. Formatted: Bullets and Numbering
Penerimaan negara bukan pajak adalah semua penerimaan yang diterima negara dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara (BUMN), penerimaan negara bukan pajak lainnya, serta pendapatan badan layanan umum (BLU).
Cost recovery adalah pengembalian atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan (recoverable cost) oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan menggunakan hasil produksi minyak bumi dan gas bumi (migas) sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku.
Penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan oleh pihak swasta dalam negeri dan pemerintah daerah serta sumbangan oleh pihak swasta dan pemerintah luar negeri, yang tidak perlu dibayar kembali, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus, dialokasikan untuk mendanai kegiatan tertentu.
Belanja negara adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah.
Belanja pemerintah pusat menurut organisasi adalah belanja pemerintah pusat yang dialokasikan kepada kementerian negara/lembaga, sesuai dengan program- program Rencana Kerja Pemerintah yang akan dijalankan.
Belanja pemerintah pusat menurut fungsi adalah belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata dan budaya, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.
Belanja pemerintah pusat menurut jenis adalah belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk membiayai belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah, bantuan sosial, dan belanja lain-lain.
Belanja ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Belanja pegawai adalah belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk membiayai kompensasi dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada pegawai pemerintah pusat, pensiunan, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pejabat negara, baik yang bertugas di dalam negeri maupun di luar negeri, sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal. Formatted: Bullets and Numbering
Belanja barang adalah belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk membiayai pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa, baik yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan, dan pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat serta belanja perjalanan.
Belanja modal adalah belanja pemerintah pusat yang dilakukan dalam rangka pembentukan modal dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jaringan, serta dalam bentuk fisik lainnya.
Pembayaran bunga utang adalah belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk membayar kewajiban atas penggunaan pokok utang (principal outstanding), baik utang dalam negeri maupun luar negeri, yang dihitung berdasarkan ketentuan dan persyaratan untuk utang outstanding dan tambahan utang baru, termasuk untuk biaya terkait dengan pengelolaan utang.
Subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan/lembaga yang memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan jasa, yang memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa, sehingga harga jualnya dapat dijangkau oleh masyarakat.
Subsidi energi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada bahan bakar minyak dan tenaga listrik, sehingga harga jualnya terjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Belanja hibah adalah belanja pemerintah pusat dalam bentuk uang, barang, atau jasa dari Pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah Negara lain, atau lembaga/organisasi internasional yang tidak perlu dibayar kembali, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus.
Bantuan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bantuan sosial adalah semua pengeluaran negara dalam bentuk transfer uang/barang yang diberikan kepada masyarakat melalui kementerian negara/lembaga, guna melindungi dari terjadinya berbagai risiko sosial. Formatted: Bullets and Numbering
Belanja lain-lain adalah semua pengeluaran atau belanja pemerintah pusat yang tidak dapat diklasifikasikan ke dalam jenis-jenis belanja sebagaimana dimaksud pada angka 12 (dua belas) sampai dengan angka 19 (sembilan belas), dan dana cadangan umum.
Transfer ke daerah adalah pengeluaran negara dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus dan penyesuaian, serta hibah ke daerah.
Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dana bagi hasil, selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dana alokasi umum, selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dana ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Dana alokasi khusus, selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Formatted: Bullets and Numbering
Dana otonomi khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang dan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Dana Penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk membantu daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dan membantu mendukung percepatan pembangunan di daerah.
Hibah ke daerah adalah dana yang bersumber dari APBN dalam bentuk rupiah, serta pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN) yang diterushibahkan ke daerah, yang tidak perlu dibayar kembali, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus, dan dialokasikan untuk mendanai kegiatan tertentu.
Sisa lebih pembiayaan anggaran, selanjutnya disingkat SILPA, adalah selisih lebih realisasi pembiayaan atas realisasi defisit anggaran yang terjadi.
Pembiayaan defisit anggaran adalah semua jenis pembiayaan yang digunakan untuk menutup defisit anggaran negara dalam APBN.
Pembiayaan dalam negeri adalah semua penerimaan pembiayaan yang berasal dari perbankan dan nonperbankan dalam negeri yang terdiri dari hasil privatisasi, hasil pengelolaan aset, surat berharga negara, dan pengeluaran pembiayaan yang terdiri dari dana investasi pemerintah, dan dana bergulir.
Privatisasi ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Formatted: Bullets and Numbering
Privatisasi adalah penjualan saham persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas kepemilikan saham oleh masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Surat berharga negara, selanjutnya disingkat SBN meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah negara.
Surat utang negara, selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam matauang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.
Surat berharga syariah negara, selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut sukuk negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam matauang rupiah maupun valuta asing, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
Dana Investasi Pemerintah adalah dukungan Pemerintah dalam bentuk kompensasi finansial dan/atau kompensasi dalam bentuk lain yang diberikan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha.
Restrukturisasi BUMN adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMN, yang merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai perusahaan.
Pembiayaan luar negeri neto adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri dari pinjaman program dan pinjaman proyek, dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok pinjaman luar negeri.
Pinjaman program adalah pinjaman yang diterima dalam bentuk tunai (cash financing) yang pencairannya mensyaratkan dipenuhinya kondisi tertentu yang disepakati kedua belah pihak seperti matriks kebijakan (policy matrix) atau dilaksanakannya kegiatan tertentu.
Pinjaman ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Formatted: Bullets and Numbering
- Pinjaman proyek adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 dan berdasarkan Undang-Undang ini.
- Anggaran pendidikan adalah alokasi anggaran pada fungsi pendidikan yang dianggarkan melalui kementerian negara/lembaga dan alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah, termasuk gaji pendidik, namun tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
- Persentase anggaran pendidikan adalah perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara.
- Tahun anggaran 2009 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2009.
Pasal 2
(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran
2009 diperoleh dari sumber-sumber:
- Penerimaan perpajakan;
- Penerimaan negara bukan pajak; dan
- Penerimaan hibah.
(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a direncanakan sebesar Rp725.842.970.000.000,00
(tujuh ratus dua puluh lima triliun delapan ratus empat puluh dua miliar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah).
(3) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp258.943.558.522.000,00 (dua ratus lima puluh delapan triliun sembilan ratus empat puluh tiga miliar lima ratus lima puluh delapan juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah).
(4) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c direncanakan sebesar Rp938.800.000.000,00 (sembilan ratus tiga puluh delapan miliar delapan ratus juta rupiah).
(5) Jumlah ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun
Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4) direncanakan sebesar
Rp985.725.328.522.000,00 (sembilan ratus delapan puluh lima triliun tujuh ratus dua puluh lima miliar tiga ratus dua puluh delapan juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah).
Pasal 3
(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (2) terdiri dari:
- Pajak dalam negeri; dan
- Pajak perdagangan internasional. Formatted: Bullets and Numbering
(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp697.346.970.000.000,00 (enam ratus sembilan puluh tujuh triliun tiga ratus empat puluh enam miliar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah), yang terdiri dari:
Pajak Penghasilan sebesar Rp357.400.470.000.000,00 Formatted: Bullets and Numbering (tiga ratus lima puluh tujuh triliun empat ratus miliar empat ratus tujuh puluh juta rupiah), termasuk PPh ditanggung Pemerintah atas: (i) komoditi panas bumi sebesar Rp800.000.000.000,00 (delapan ratus miliar rupiah); (ii) bunga atas surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional sebesar Rp1.200.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus miliar rupiah); dan (iii) terminasi dini hak eksklusif PT Telkom (Pasal 25/29 badan) sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah), yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar Rp249.508.700.000.000,00 (dua ratus empat puluh sembilan triliun lima ratus delapan miliar tujuh ratus juta rupiah), termasuk pajak ditanggung Pemerintah (DTP) atas: (i) sektor-sektor tertentu dalam rangka penanggulangan dampak perlambatan ekonomi global dan pemulihan sektor riil (counter cyclical) sebesar Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah); dan (ii) BBM bersubsidi (PT Pertamina/Persero) sebesar Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah), yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pajak ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp28.916.300.000.000,00 (dua puluh delapan triliun sembilan ratus enam belas miliar tiga ratus juta rupiah). Formatted: Bullets and Numbering
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar Rp7.753.600.000.000,00 (tujuh triliun tujuh ratus lima puluh tiga miliar enam ratus juta rupiah), termasuk BPHTB ditanggung pemerintah atas kekurangan DTP BPHTB PT Pertamina (Persero) tahun 2007 sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
- Cukai sebesar Rp49.494.700.000.000,00 (empat puluh sembilan triliun empat ratus sembilan puluh empat miliar tujuh ratus juta rupiah).
- Pajak lainnya sebesar Rp4.273.200.000.000,00 (empat triliun dua ratus tujuh puluh tiga miliar dua ratus juta rupiah).
(3) Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp28.496.000.000.000,00 (dua puluh delapan triliun empat ratus sembilan puluh enam miliar rupiah), yang terdiri dari:
- Bea masuk sebesar Rp19.160.400.000.000,00 (sembilan belas triliun seratus enam puluh miliar empat ratus juta rupiah), termasuk bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor (PDRI) ditanggung pemerintah untuk sektor-sektor tertentu sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah), yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
- Bea keluar sebesar Rp9.335.600.000.000,00 (sembilan triliun tiga ratus tiga puluh lima miliar enam ratus juta rupiah).
(4) Rincian penerimaan perpajakan Tahun Anggaran 2009
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.
Pasal 4
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp258.943.558.522.000,00 (dua ratus lima puluh delapan triliun sembilan ratus empat puluh tiga miliar lima ratus lima puluh delapan juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah) terdiri dari:
(dalam rupiah)
421 Penerimaan sumber daya alam 173.496.521.477.000,00 4211 Pendapatan minyak bumi 123.029.740.000.000,00 421111 Pendapatan minyak bumi 123.029.740.000.000,00 4212 Pendapatan gas bumi 39.093.330.000.000,00 421211 Pendapatan gas bumi 39.093.330.000.000,00 4213 Pendapatan pertambangan umum 8.723.451.477.000,00
421311 Pendapatan iuran tetap 84.432.994.000,00 421312 Pendapatan royalti 8.639.018.483.000,00 4214 Pendapatan kehutanan 2.500.000.000.000,00 42141 Pendapatan dana reboisasi 1.235.600.000.000,00 42142 Pendapatan provisi sumber daya hutan 1.249.211.400.000,00 42143 Pendapatan IIUPH (IHPH) 15.188.600.000,00 4215 Pendapatan perikanan 150.000.000.000,00 421511 Pendapatan perikanan 150.000.000.000,00 422 Pendapatan bagian laba BUMN 30.794.000.000.000,00 4221 Pendapatan bagian pemerintah atas laba BUMN 30.794.000.000.000,00
423 Pendapatan PNBP lainnya 49.210.801.248.000,00 4231 Pendapatan penjualan dan sewa 14.758.133.834.000,00 42311 Pendapatan penjualan hasil produksi/sitaan 6.677.938.625.000,00423 Pendapatan ... 423111 Pendapatan penjualan hasil pertanian, kehutanan, dan perkebunan 3.520.794.000,00 423112 Pendapatan penjualan hasil peternakan dan perikanan 11.505.412.000,00 423113 Pendapatan penjualan hasil tambang 6.527.056.277.000,00 423114 Pendapatan penjualan hasil sitaan/rampasan dan harta peninggalan 15.866.577.000,00 423115 Pendapatan penjualan obat-obatan dan hasil farmasi lainnya 219.500.000,00 423116 Pendapatan penjualan informasi, penerbitan, film, survey, pemetaan dan hasil cetakan lainnya 41.168.401.000,00 423117 Pendapatan penjualan dokumen-dokumen pelelangan 220.390.000,00 423119 Pendapatan penjualan lainnya 78.381.274.000,00 42312 Pendapatan penjualan aset 33.147.260.000,00 423121 Pendapatan penjualan rumah, gedung, bangunan, dan tanah 41.000.000,00 423122 Pendapatan penjualan kendaraan bermotor 1.511.037.000,00 423123 Pendapatan penjualan sewa beli 30.533.997.000,00 423129 Pendapatan penjualan aset lainnya yang berlebih/rusak/dihapuskan 1.061.226.000,00 42313 Pendapatan penjualan dari kegiatan hulu migas 7.944.490.000.000,00 423132 Pendapatan minyak mentah (DMO) 7.944.490.000.000,00 42314 Pendapatan sewa 102.557.949.000,00 423141 Pendapatan sewa rumah dinas/rumah negeri 20.241.365.000,00 423142 Pendapatan sewa gedung, bangunan, dan gudang 70.991.502.000,00 423143 Pendapatan sewa benda-benda bergerak 6.270.268.000,00 423149 Pendapatan sewa benda-benda tak bergerak lainnya 5.054.814.000,00 4232 Pendapatan jasa 16.332.891.374.000,00 42321 Pendapatan jasa I 11.649.193.285.000,00 423211 Pendapatan rumah sakit dan instansi kesehatan lainnya 38.612.097.000,00 423212 Pendapatan tempat hiburan/taman/museum dan pungutan usaha pariwisata alam (PUPA) 14.355.393.000,00 423213 Pendapatan surat keterangan, visa, paspor, SIM, STNK, dan BPKB 2.964.659.160.000,00 423214 Pendapatan hak dan perijinan 5.991.429.217.000,00 423215 Pendapatan sensor/karantina, pengawasan/ pemeriksaan 58.906.261.000,00 423216 Pendapatan jasa tenaga, pekerjaan, informasi, pelatihan, teknologi, pendapatan BPN, pendapatan DJBC 2.190.947.932.000,00 423217 Pendapatan jasa Kantor Urusan Agama 73.218.000.000,00 423218 Pendapatan jasa bandar udara, kepelabuhan, dan kenavigasian 317.065.225.000,00
42322 Pendapatan jasa II 1.274.489.052.000,00 423221 Pendapatan jasa lembaga keuangan (jasa giro) 42.157.432.000,00 423222 Pendapatan jasa penyelenggaraan telekomunikasi 1.122.807.075.000,00 423225 Pendapatan biaya penagihan pajak negara dengan surat paksa 3.660.932.000,00 423226 Pendapatan uang pewarganegaraan 3.500.000.000,00 423227 Pendapatan bea lelang 38.307.983.000,00 423228 Pendapatan biaya pengurusan piutang dan lelang negara 61.555.630.000,00
423229 Pendapatan registrasi dokter dan dokter gigi 2.500.000.000,00 42323 Pendapatan jasa luar negeri 380.007.249.000,00 423229 Pendapatan ...
423231 Pendapatan dari pemberian surat perjalanan Republik Indonesia 285.081.659.000,00 423232 Pendapatan dari jasa pengurusan dokumen konsuler 85.662.391.000,00 423239 Pendapatan rutin lainnya dari luar negeri 9.263.199.000,00 42324 Pendapatan layanan jasa perbankan 8.903.458.000,00 423241 Pendapatan layanan jasa perbankan 8.903.458.000,00 42325 Pendapatan atas pengelolaan rekening tunggal Perbendaharaan (treasury single account) dan/atau atas penempatan uang negara 3.000.000.000.000,00 42329 Pendapatan jasa lainnya 20.298.330.000,00 423291 Pendapatan jasa lainnya 20.298.330.000,00 4233 Pendapatan bunga 1.844.450.000.000,00 42331 Pendapatan bunga 1.844.450.000.000,00 423313 Pendapatan bunga dari piutang dan penerusan pinjaman 1.494.450.000.000,00 423319 Pendapatan bunga lainnya 350.000.000.000,00 4234 Pendapatan kejaksaan dan peradilan 33.122.633.000,00 42341 Pendapatan kejaksaan dan peradilan 33.122.633.000,00 423411 Pendapatan legalisasi tanda tangan 1.163.642.000,00 423412 Pendapatan pengesahan surat di bawah tangan 290.505.000,00 423413 Pendapatan uang meja (leges) dan upah pada panitera badan pengadilan (peradilan) 721.830.000,00 423414 Pendapatan hasil denda/tilang dan sebagainya 18.935.000.000,00 423415 Pendapatan ongkos perkara 10.073.862.000,00 423419 Pendapatan kejaksaan dan peradilan lainnya 1.937.794.000,00 4235 Pendapatan pendidikan 5.508.385.809.000,00 42351 Pendapatan pendidikan 5.508.385.809.000,00 423511 Pendapatan uang pendidikan 3.560.224.943.000,00 423512 Pendapatan uang ujian masuk, kenaikan tingkat, dan akhir pendidikan 174.311.917.000,00 423513 Pendapatan uang ujian untuk menjalankan praktik 111.785.555.000,00 423519 Pendapatan pendidikan lainnya 1.662.063.394.000,00 4236 Pendapatan gratifikasi dan uang sitaan hasil korupsi 38.700.000.000,00 42361 Pendapatan gratifikasi dan uang sitaan hasil korupsi 38.700.000.000,00 423611 Pendapatan uang sitaan hasil korupsi yang telah ditetapkan pengadilan 6.104.000.000,00 423612 Pendapatan gratifikasi yang ditetapkan KPK menjadi milik negara 2.600.000.000,00 423614 Pendapatan uang pengganti tindak pidana korupsi yang ditetapkan di pengadilan 29.996.000.000,00 4237 Pendapatan iuran dan denda 687.879.588.000,00 42371 Pendapatan iuran badan usaha 469.900.830.000,00 423711 Pendapatan iuran badan usaha dari kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian BBM 355.939.267.000,00
423712 Pendapatan iuran badan usaha dari kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa 73.961.563.000,00
423713 Iuran badan usaha di bidang pasar modal dan lembaga keuangan 40.000.000.000,00 42372 Pendapatan dana pengamanan hutan 199.494.336.000,00 423721 Pendapatan dana pengamanan hutan 199.494.336.000,00 42373 Pendapatan dari perlindungan hutan dan konservasi alam 14.000.000.000,00
423731 Pendapatan iuran menangkap/mengambil/ 423731 Pendapatan ... mengangkut satwa liar/mengambil/mengangkut tumbuhan alam hidup atau mati 7.000.000.000,00 423735 Pungutan masuk obyek wisata alam 7.000.000.000,00 42375 Pendapatan denda 4.484.422.000,00
423752 Pendapatan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pemerintah 4.454.591.000,00 423753 Pendapatan denda administrasi BPHTB 29.831.000,00 4239 Pendapatan lain-lain 10.007.238.010.000,00 42391 Pendapatan dari penerimaan kembali belanja tahun anggaran yang lalu 9.982.832.071.000,00 423911 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat
TAYL 4.375.334.000,00
423912 Penerimaan kembali belanja pensiun TAYL 76.167.000,00 423913 Penerimaan kembali belanja lainnya rupiah murni TAYL 9.975.528.043.000,00 423914 Penerimaan kembali belanja lain pinjaman luar negeri TAYL 1.000.000,00 423919 Penerimaan kembali belanja lainnya TAYL 2.851.527.000,00 42392 Pendapatan pelunasan piutang 1.482.654.000,00 423921 Pendapatan pelunasan piutang nonbendahara 9.500.000,00 423922 Pendapatan pelunasan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara (masuk TP/TGR) bendahara 1.473.154.000,00 42399 Pendapatan lain-lain 22.923.285.000,00 423991 Penerimaan kembali persekot/uang muka gaji 16.575.392.000,00 423999 Pendapatan anggaran lain-lain 6.347.893.000,00 424 Pendapatan badan layanan umum 5.442.235.797.000,00 4241 Pendapatan jasa layanan umum 5.420.617.531.000,00 42411 Pendapatan penyediaan barang dan jasa kepada masyarakat 5.235.509.086.000,00 424111 Pendapatan jasa pelayanan rumah sakit 3.251.950.871.000,00 424112 Pendapatan jasa pelayanan pendidikan 124.821.750.000,00 424113 Pendapatan jasa pelayanan tenaga, pekerjaan, informasi, pelatihan dan teknologi 34.309.527.000,00 424115 Pendapatan jasa bandar udara, kepelabuhan, dan kenavigasian 933.412.653.000,00 424116 Pendapatan jasa penyelenggaraan telekomunikasi 842.105.307.000,00 424117 Pendapatan jasa pelayanan pemasaran 21.287.437.000,00 424119 Pendapatan jasa penyediaan barang dan jasa lainnya 27.621.541.000,00 42413 Pengelolaan dana khusus untuk masyarakat 185.108.445.000,00 424133 Pendapatan program modal ventura 5.131.437.000,00 424134 Pendapatan program dana bergulir sektoral 3.392.800.000,00 424135 Pendapatan program dana bergulir syariah 305.106.000,00 424136 Pendapatan investasi 121.367.625.000,00 424139 Pendapatan pengelolaan dana khusus lainnya 54.911.477.000,00
4243 Pendapatan hasil kerja sama BLU 21.618.266.000,00 42431 Pendapatan hasil kerja sama BLU 21.618.266.000,00 424312 Pendapatan hasil kerjasama lembaga/ badan usaha 21.618.266.000,00
Pasal 5
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 terdiri dari:
- Anggaran belanja pemerintah pusat; dan
- Anggaran transfer ke daerah. Formatted: Bullets and Numbering
(2) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp716.376.346.122.000,00 (tujuh ratus enam belas triliun tiga ratus tujuh puluh enam miliar tiga ratus empat puluh enam juta seratus dua puluh dua ribu rupiah).
(3) Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud pada Formatted: Bullets and Numbering
ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp320.690.992.000.000,00 (tiga ratus dua puluh triliun enam ratus sembilan puluh miliar sembilan ratus sembilan puluh dua juta rupiah).
(4) Jumlah anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2009
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) direncanakan sebesar Rp1.037.067.338.122.000,00 (seribu tiga puluh tujuh triliun enam puluh tujuh miliar tiga ratus tiga puluh delapan juta seratus dua puluh dua ribu rupiah).
Pasal 6
(1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dikelompokkan atas:
Belanja pemerintah pusat menurut organisasi;
Belanja ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Belanja pemerintah pusat menurut fungsi; dan
- Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja. Formatted: Bullets and Numbering
(2) Belanja pemerintah pusat menurut organisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp716.376.346.122.000,00 (tujuh ratus enam belas triliun tiga ratus tujuh puluh enam miliar tiga ratus empat puluh enam juta seratus dua puluh dua ribu rupiah).
(3) Belanja pemerintah pusat menurut fungsi sebagaimana Formatted: Bullets and Numbering
dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp716.376.346.122.000,00 (tujuh ratus enam belas triliun tiga ratus tujuh puluh enam miliar tiga ratus empat puluh enam juta seratus dua puluh dua ribu rupiah).
(4) Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp716.376.346.122.000,00 (tujuh ratus enam belas triliun tiga ratus tujuh puluh enam miliar tiga ratus empat puluh enam juta seratus dua puluh dua ribu rupiah).
(5) Rincian lebih lanjut dari anggaran belanja pemerintah pusat
menurut unit organisasi/bagian anggaran, fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja dibahas bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.
(6) Rincian anggaran belanja pemerintah pusat Tahun Anggaran
2009 menurut organisasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (2), menurut fungsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (3), dan menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden yang menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini yang ditetapkan paling lambat tanggal 30 Nopember 2008.
Pasal 7
Pengendalian anggaran subsidi bahan bakar minyak (BBM) dalam tahun anggaran 2009 ditempuh dengan kebijakan penetapan besaran subsidi BBM sesuai dengan Undang-Undang APBN dengan toleransi alokasi maksimum dari realokasi cadangan risiko fiskal.
Pasal 8
Pengendalian anggaran subsidi listrik dalam tahun anggaran 2009 dilakukan melalui:
- Penerapan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Penerapan tarif dasar listrik (TDL) sesuai harga keekonomian secara otomatis untuk pelanggan dengan daya 6.600 VA (volt ampere) ke atas.
- Perluasan penerapan kebijakan tarif insentif dan disinsentif Formatted: Bullets and Numbering untuk pelanggan dengan daya di bawah 6.600 VA.
- Penerapan diversifikasi tarif regional seperti Batam dan Tarakan pada daerah-daerah lain.
- Penyediaan kebutuhan pasokan gas untuk PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) dari PT Perusahaan Gas Negara (PT PGN) dan KKKS berkoordinasi dengan BP MIGAS.
- Penyediaan Domestic Market Obligation (DMO) batubara yang berasal dari kebutuhan ketersediaan inkind batubara.
Pasal 9
(1) Pemerintah menjamin kecukupan pasokan gas yang
dibutuhkan perusahaan produsen pupuk dalam negeri dalam rangka menjaga ketahanan pangan.
(2) Dalam rangka untuk mengurangi beban subsidi pangan
terutama pupuk pada masa yang akan datang, pemerintah menjamin harga gas untuk memenuhi kebutuhan perusahaan produsen pupuk dalam negeri dengan harga domestik.
(3) Pemerintah Daerah diberi kewenangan mengawasi
penyaluran pupuk bersubsidi melalui mekanisme rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK).
Pasal 10
(1) Dalam rangka kesinambungan pelaksanaan kegiatan-
kegiatan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan, maka bantuan langsung masyarakat (BLM) dalam program/kegiatan nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) yang terdiri dari program pengembangan kecamatan (PPK), program penanggulangan kemiskinan perkotaan (P2KP), program pengembangan infrastruktur perdesaan (PPIP), dan percepatan pembangunan daerah tertinggal dan khusus (P2DTK) dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2009, dapat diluncurkan sampai dengan akhir April 2010 sebagai anggaran belanja tambahan Tahun Anggaran 2010.
(2) Pengajuan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Pengajuan usulan luncuran program/kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam bentuk konsep DIPA Luncuran (DIPA-L) paling lambat pada tanggal 16 Januari 2010. Formatted: Bullets and Numbering
(3) Pengaturan lebih lanjut pelaksanaan DIPA-L sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Pemerintah.
(4) Pemerintah dapat melakukan kontrak dan pembiayaan
tahun jamak terbatas sampai dengan tahun 2010 untuk mengatasi keperluan mendesak dan belum terprogram, yang pada tahap awal sumber dananya antara lain berasal dari bantuan sosial penanggulangan bencana.
Pasal 11
(1) Dalam rangka menjaga kesinambungan penyelenggaraan
Pemilihan Umum tahun 2009, maka program/kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2009 yang dilakukan dalam tahun 2008 namun belum dapat diselesaikan sampai dengan akhir Desember 2008 dapat dilanjutkan penyelesaiannya ke tahun 2009. Formatted: Bullets and Numbering
(2) Pendanaan untuk program/kegiatan, sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) bersumber dari bagian anggaran 069 (belanja lain-lain) dalam tahun 2009.
(3) Penyelesaian kegiatan-kegiatan tersebut yang berkaitan
dengan pengadaan barang dan jasa publik mengikuti ketentuan perundangan yang berlaku.
(4) Pengaturan lebih lanjut pelaksanaan kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 12
(1) Kegiatan-kegiatan dalam rangka pembangunan infrastruktur
yang dilakukan dalam tahun 2008 namun belum dapat diselesaikan sampai dengan akhir Desember 2008 dapat dilanjutkan penyelesaiannya ke tahun 2009. Formatted: Bullets and Numbering
(2) Pendanaan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) bersumber dari pagu kementerian negara/lembaga masing-masing dalam tahun anggaran 2009.
(3) Pengaturan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Pengaturan lebih lanjut pelaksanaan kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 13
(1) Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo,
maka alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) dapat digunakan untuk melunasi kekurangan pembayaran pembelian tanah, bantuan kontrak rumah, tunjangan hidup dan biaya evakuasi di luar peta terdampak pada tiga desa (desa Besuki, Kedung Cangkring, dan Penjarakan), serta untuk bantuan kontrak rumah, tunjangan hidup, biaya evakuasi dan relokasi pada sembilan rukun tetangga di tiga desa (Siring Barat, Jatirejo, dan Mindi). Formatted: Bullets and Numbering
(2) Kekurangan pembayaran pembelian tanah di luar peta area
terdampak pada tiga desa (desa Besuki, Kedung Cangkring, dan Penjarakan) dilakukan setelah pembayaran pembelian tanah di dalam peta area terdampak selesai dilakukan.
Pasal 14
Pemerintah diberi kewenangan untuk melakukan pengeluaran dalam rangka memenuhi setiap kewajiban yang timbul sehubungan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Pasal 15
Ayat (1) Yang dimaksud dengan hasil optimalisasi adalah hasil lebih atau sisa dana yang diperoleh setelah pelaksanaan dan/atau penandatanganan kontrak dari suatu kegiatan yang target sasarannya telah dicapai. Hasil lebih atau sisa dana tersebut
selanjutnya dapat digunakan untuk meningkatkan sasaran ataupun untuk kegiatan lainnya dalam program yang sama.
Yang dimaksud dengan perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah kelebihan realisasi penerimaan dari target yang direncanakan dalam APBN. Peningkatan penerimaan tersebut selanjutnya dapat digunakan oleh kementerian negara/lembaga penghasil sesuai dengan ketentuan ijin penggunaan yang berlaku.
Yang dimaksud dengan perubahan pagu Pinjaman dan Hibah Luar Yang ... Negeri (PHLN) adalah peningkatan pagu PHLN sebagai akibat adanya luncuran pinjaman proyek dan hibah luar negeri yang bersifat multi years dan/atau percepatan penarikan pinjaman yang sudah disetujui dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan pinjaman luar negeri termasuk hibah luar negeri yang diterima setelah APBN ditetapkan. Tidak termasuk dalam luncuran tersebut adalah PHLN yang belum disetujui dalam APBN Tahun Anggaran 2009 dan pinjaman yang bersumber dari pinjaman komersial dan fasilitas kredit ekspor, yang bukan merupakan kelanjutan dari multiyears project.
Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan dilaporkan pelaksanaannya dalam APBN Perubahan adalah melaporkan perubahan rincian/pergeseran anggaran belanja pemerintah pusat yang dilakukan sebelum APBN Perubahan 2009 kepada DPR. Sedangkan yang dimaksud dengan dilaporkan pelaksanaannya dalam laporan keuangan pemerintah pusat adalah melaporkan perubahan rincian/pergeseran anggaran belanja pemerintah pusat yang dilakukan sepanjang tahun 2009 setelah APBN Perubahan 2009 kepada DPR.
Pasal 16
(1) Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri dari:
Dana perimbangan; Formatted: Bullets and Numbering
Dana otonomi khusus dan penyesuaian; dan
Hibah ke daerah.
(2) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a direncanakan sebesar Rp296.952.413.800.000,00 (dua ratus sembilan puluh enam triliun sembilan ratus lima puluh dua miliar empat ratus tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah).
(3) Dana ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Formatted: Bullets and Numbering
(3) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp23.738.578.200.000,00 (dua puluh tiga triliun tujuh ratus tiga puluh delapan miliar lima ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah). Formatted: Bullets and Numbering
(4) Hibah ke daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c nihil.
Pasal 17
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) ... Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Dana perimbangan sebesar Rp296.952.413.800.000,00 (dua ratus sembilan puluh enam triliun sembilan ratus lima puluh dua miliar empat ratus tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah), terdiri dari:
(dalam rupiah)
- Dana Bagi Hasil (DBH) 85.718.725.000.000,00
- DBH Pajak 45.754.404.000.000,00
- DBH Pajak Penghasilan 10.089.204.000.000,00
- Pajak penghasilan Pasal 21 9.387.022.000.000,00
- Pajak penghasilan Pasal 25/29 orang pribadi 702.182.000.000,00
ii. DBH Pajak Bumi dan Bangunan 27.446.798.000.000,00
iii. DBH Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan 7.253.600.000.000,00
iv. DBH Cukai 964.802.000.000,00
- DBH Sumber Daya Alam 39.964.321.000.000,00
- DBH SDA Minyak Bumi 19.152.500.000.000,00 ii. DBH SDA Gas Bumi 12.207.300.000.000,00 iii. DBH SDA Pertambangan Umum 6.978.761.000.000,00
- Iuran Tetap 67.546.000.000,00
- Royalti 6.911.215.000.000,00 iv. DBH SDA Kehutanan 1.505.760.000.000,00
- Provisi Sumber Daya Hutan 999.369.000.000,00
- Iuran Hak Pengusahaan Hutan 12.151.000.000,00
- Dana Reboisasi 494.240.000.000,00
- DBH SDA Perikanan 120.000.000.000,00
- Dana Alokasi Umum (DAU) 186.414.100.000.000,00
- Dana Alokasi Khusus (DAK) 24.819.588.800.000,00
Pasal 18
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2)
Dana otonomi khusus sebesar Rp8.856.564.000.000,00 (delapan triliun delapan ratus lima puluh enam miliar lima ratus enam puluh empat juta rupiah) terdiri dari:
- Alokasi dana otonomi khusus Papua dan Papua Barat sebesar Rp3.728.282.000.000,00 (tiga triliun tujh ratus dua puluh delapan miliar dua ratus delapan puluh dua juta rupiah) yang disepakati untuk dibagi masing-masing dengan proporsi 70 persen untuk Papua dan 30 persen untuk Papua Barat dengan rincian sebagai berikut:
- Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua sebesar Rp2.609.797.400.000,00 (dua triliun enam ratus a. Dana ... sembilan miliar tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah).
- Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat sebesar Rp1.118.484.600.000,00 (satu triliun seratus delapan belas miliar empat ratus delapan puluh empat juta enam ratus ribu rupiah). Penggunaan Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat diutamakan untuk pendanaan pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 3521 Tahun 20081 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-undang No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Dana Otonomi Khusus Propinsi Papua tersebut dibagikan kepada Propinsi Papua dan Propinsi Papua Barat, yang jumlahnya setara dengan 2 (dua) persen dari pagu Dana Alokasi Umum (DAU) secara nasional dan berlaku selama 20 tahun sejak tahun 2002. Pengelolaan Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat dimaksud tetap mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
- Alokasi dana otonomi khusus Aceh sebesar Rp3.728.282.000.000,00 (tiga triliun tujh ratus dua puluh delapan miliar dua ratus delapan puluh dua juta rupiah). Dana Otonomi Khusus Aceh diarahkan penggunaannya untuk mendanai pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak tahun 2008, dengan rincian untuk tahun pertama sampai dengan tahun kelima belas besarnya setara dengan 2 (dua) persen dari pagu Dana Alokasi Umum (DAU) secara nasional, dan untuk tahun keenam belas sampai tahun keduapuluh besarnya setara
dengan 1 (satu) persen dari pagu Dana Alokasi Umum (DAU) secara nasional. Dana otonomi khusus NAD direncanakan, dilaksanakan, serta dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Provinsi NAD dan merupakan bagian yang utuh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA). Perencanaan sebagian besar dari penggunaan dana otonomi khusus tersebut direncanakan bersama oleh Pemerintah Provinsi NAD dengan masing- masing pemerintah kabupaten/kota dalam Pemerintah Provinsi NAD serta merupakan lampiran dari APBA.
- Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat3. Danasebesar... Rp1.400.000.000.000,00 (satu triliun empat ratus miliar rupiah), terutama ditujukan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur sesuai dengan Undang-undang Nomor 3521 Tahun 20081 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-undang No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Dana Tambahan Infrastruktur tersebut diperuntukkan bagi Provinsi Papua sebesar Rp800.000.000.000,00 (delapan ratus miliar rupiah) dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah). Pencairan dana tambahan infrastruktur bagi Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2009 sebesar Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah) tersebut dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan penyerapan dana tambahan infrastruktur bagi Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2008, yang diatur
Pasal 19
(1) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun
Anggaran 2009 sebesar Rp985.725.328.522.000,00 (sembilan ratus delapan puluh lima triliun tujuh ratus dua puluh lima miliar tiga ratus dua puluh delapan juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), lebih kecil dari jumlah Anggaran Belanja Negara sebesar Rp1.037.067.338.122.000,00 (seribu tiga puluh tujuh triliun enam puluh tujuh miliar tiga ratus tiga puluh delapan juta seratus dua puluh dua ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), sehingga dalam Tahun Anggaran 2009 terdapat Defisit Anggaran sebesar Rp51.342.009.600.000,00 (lima puluh satu triliun tiga ratus empat puluh dua miliar sembilan juta enam ratus ribu rupiah), yang akan dibiayai dari Pembiayaan Defisit Anggaran. Formatted: Bullets and Numbering
(2) Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2009
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber- sumber:
- Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp60.790.250.000.000,00 (enam puluh triliun tujuh ratus sembilan puluh miliar dua ratus lima puluh juta rupiah);
- Pembiayaan luar negeri neto sebesar negatif Formatted: Bullets and Numbering Rp9.448.240.400.000,00 (sembilan triliun empat ratus empat puluh delapan miliar dua ratus empat puluh juta empat ratus ribu rupiah).
(3) Rincian ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2009
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.
Pasal 20
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 2009, Pemerintah
menyusun Laporan tentang Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Semester Pertama Tahun Anggaran 2009 mengenai:
- Realisasi pendapatan negara dan hibah;
- Realisasi belanja negara; dan Formatted: Bullets and Numbering
- Realisasi pembiayaan defisit anggaran.
(2) Dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pemerintah menyertakan prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya. Formatted: Bullets and Numbering
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat pada akhir bulan Juli 2009, untuk dibahas bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah.
Pasal 21
(1) Anggaran Pendidikan adalah sebesar
Rp207.413.531.763.000,00 (dua ratus tujuh triliun empat ratus tiga belas miliar lima ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu rupiah).
(2) Persentase anggaran pendidikan adalah sebesar 20,0% (dua
puluh koma nol persen), yang merupakan perbandingan alokasi anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap total anggaran belanja negara sebesar Rp1.037.067.338.122.000,00 (seribu tiga puluh tujuh triliun enam puluh tujuh miliar tiga ratus tiga puluh delapan juta seratus dua puluh dua ribu rupiah).
Pasal 22 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 22
Anggaran belanja bunga utang yang merupakan bagian dari Belanja Pemerintah Pusat telah memperhitungkan hasil restrukturisasi tingkat bunga surat utang (SU) 002 dan SU-004 yang mengacu pada besaran tingkat bunga special rate Bank Indonesia (SRBI) 01 sebesar 0,1% (nol koma satu persen).
Pasal 23
(1) Dalam keadaan darurat, apabila terjadi hal-hal sebagai
berikut:
- penurunan pertumbuhan ekonomi di bawah asumsi dan deviasi asumsi ekonomi makro lainnya yang menyebabkan turunnya pendapatan negara, dan/atau meningkatnya belanja negara secara signifikan;
- kenaikan biaya utang, khususnya imbal hasil Surat Formatted: Bullets and Numbering Berharga Negara, secara signifikan; dan/atau
- krisis sistemik dalam sistem keuangan dan perbankan nasional yang membutuhkan tambahan dana penjaminan perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan langkah-langkah:
- pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2009;
- pergeseran anggaran belanja antarprogram, Formatted: Bullets and Numbering antarkegiatan, dan/atau antarjenis belanja dalam satu kementerian negara/lembaga dan/atau antar kementerian negara/lembaga;
- penghematan belanja negara dalam rangka peningkatan efisiensi, dengan tetap menjaga sasaran program/ kegiatan prioritas yang tetap harus tercapai;
- penarikan pinjaman siaga dari kreditor bilateral maupun multilateral;
- penerbitan Surat Berharga Negara melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN tahun yang bersangkutan.
(2) Pemerintah menyampaikan langkah-langkah kebijakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Laporan Semester I Pelaksanaan APBN dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Pasal 24 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 24
(1) Dalam hal realisasi penerimaan negara tidak cukup untuk
memenuhi kebutuhan pengeluaran negara pada saat tertentu, kekurangannya dapat ditalangi dari dana saldo anggaran lebih (SAL). Formatted: Bullets and Numbering
(2) Pemerintah dapat menerbitkan Surat Berharga Negara
untuk membiayai kebutuhan pengelolaan kas bagi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), apabila dana tunai pengelolaan kas tidak cukup tersedia untuk memenuhi kebutuhan awal tahun anggaran berikutnya.
(3) Pemerintah dapat melakukan pembelian kembali SBN untuk
kepentingan stabilisasi pasar, dengan tetap memperhatikan jumlah kebutuhan penerbitan SBN neto untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan yang ditetapkan.
Pasal 25
(1) Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2009 dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan perkiraan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009, apabila terjadi:
- Perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009;
- Perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal; Formatted: Bullets and Numbering
- Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarprogram, dan/atau antarjenis belanja;
- Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun-tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran Tahun Anggaran 2009.
(2) Saldo anggaran lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d tidak termasuk saldo anggaran lebih yang merupakan saldo kas di Badan Layanan Umum (BLU), yang penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai ketentuan yang berlaku dan dilaporkan dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
(3) Pemerintah ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang
tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran 2009 berakhir.
Pasal 26
(1) Setelah Tahun Anggaran 2009 berakhir, Pemerintah
menyusun pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
(2) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana Formatted: Bullets and Numbering
dimaksud pada ayat (1) meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
(3) Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilengkapi dengan informasi pendapatan dan belanja secara akrual.
(4) Neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyajikan
aset dan kewajiban berdasarkan basis akrual.
(5) Penerapan pendapatan dan belanja secara akrual dalam
laporan keuangan tahun 2009 dilaksanakan secara bertahap pada badan layanan umum.
(6) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
(7) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang
tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009, setelah Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran 2009 berakhir untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 27
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
Agar ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 10 Nopember 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Nopember 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 171
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri
SETIO SAPTO NUGROHO
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2008
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2009
I. UMUM Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2009 disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2009, serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2009 sebagaimana telah dibahas dan disepakati bersama, baik dalam Pembicaraan Pendahuluan maupun Pembicaraan Tingkat I Pembahasan RAPBN Tahun Anggaran 2009 antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Selain itu, APBN Tahun Anggaran 2009 juga mempertimbangkan kondisi ekonomi, sosial, dan politik, yang berkembang dalam beberapa bulan terakhir, serta berbagai langkah kebijakan yang diperkirakan akan ditempuh dalam tahun 2009.
Dengan memperhatikan perkembangan faktor eksternal dan stabilitas ekonomi makro, pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam tahun 2009 diperkirakan mencapai sekitar 6,0% (enam koma nol persen). Meskipun perlambatan perekonomian global akan menyebabkan menurunnya kinerja ekspor nasional, pemerintah akan berupaya agar realisasi pertumbuhan ekonomi sesuai dengan asumsi tersebut. Melalui pertumbuhan konsumsi masyarakat yang diperkirakan masih cukup tinggi, dan iklim investasi yang semakin kondusif diharapkan dapat menjadi daya tarik bagi para investor dalam negeri dan luar negeri untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Sementara itu, impor Indonesia akan lebih difokuskan pada barang modal sehingga dapat memicu perkembangan industri pengolahan dalam negeri.
Melalui kebijakan fiskal, moneter, dan sektor riil yang terkoordinasi, nilai tukar rupiah diperkirakan akan berada pada kisaran Rp9.400,00 (sembilan ribu empat ratus rupiah) per satu dolar Amerika Serikat. Stabilitas nilai tukar rupiah ini mempunyai peranan penting terhadap pencapaian sasaran inflasi tahun 2009, dan perkembangan suku bunga perbankan. Dalam tahun 2009, dengan terjaganya stabilitas nilai tukar rupiah, dan terjaminnya pasokan dan lancarnya arus distribusi kebutuhantahunbahan… Formatted: Font: (Default) Bookman pokok, maka laju inflasi diperkirakan dapat ditekan pada tingkat Old Style 6,2% (enam koma dua persen). Sejalan dengan itu, rata-rata suku bunga SBI 3 (tiga) bulan diperkirakan akan mencapai 7,5% (tujuh koma lima persen). Di lain pihak, dengan mempertimbangkan pertumbuhan permintaan minyak dunia yang sedikit melambat seiring perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia, serta ketatnya spare capacity di negara- negara produsen minyak karena investasi di sektor perminyakan yang relatif lambat, maka rata-rata harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) di pasar internasional dalam tahun 2009 diperkirakan akan berada pada kisaran US$80,0 (delapan puluh koma nol dolar Amerika Serikat) per barel, sedangkan tingkat lifting minyak mentah diperkirakan sekitar 960 (sembilan ratus enam puluh) ribu barel per hari.
Pemerintah menyadari bahwa untuk mencapai sasaran pembangunan di tahun 2009, terdapat beberapa tantangan yang harus dihadapi. Untuk itu, sasaran program kerja pemerintah dalam tahun 2009 diharapkan dapat memberikan kemajuan penting dalam pelaksanaan tiga agenda pembangunan sebagaimana digariskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004-2009, yaitu: (a) mewujudkan Indonesia yang aman dan damai; (b) mewujudkan Indonesia yang adil dan demokratis; dan (c) mewujudkan Indonesia yang sejahtera. Sementara itu, tema pembangunan tahun 2009 adalah “Peningkatan Kesejahteraan Rakyat dan Pengurangan Kemiskinan.”
Dalam upaya mewujudkan tema pembangunan tersebut, Pemerintah menghadapi berbagai masalah dan tantangan, antara lain: (i) masih relatif tingginya jumlah penduduk miskin; (ii) terbatasnya akses dan dana dalam sistem perlindungan sosial bagi masyarakat miskin; (iii) relatif rendahnya kualitas pendidikan dan kesehatan masyarakat; dan (iv) masih lemahnya daya tarik investasi dan daya saing sektor riil.
Untuk menghadapi masalah dan tantangan tersebut guna mewujudkan tema pembangunan dalam tahun 2009, telah ditetapkan prioritas
pembangunan nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2009 sebagai berikut: Pertama, peningkatan pelayanan dasar dan pembangunan perdesaan. Kedua, percepatan pertumbuhan yang berkualitas dengan memperkuat daya tahan ekonomi yang didukung oleh pembangunan pertanian, infrastruktur dan energi. Ketiga, peningkatan upaya anti korupsi, reformasi birokrasi, pemantapan demokrasi, serta pertahanan dan keamanan dalam negeri.
Prioritas pembangunan nasional tersebut dijabarkan dalam pokok-pokokPrioritas … Formatted: Font: (Default) Bookman kebijakan fiskal tahun 2009 sebagai berikut: (i) pelaksanaan amandemen Old Style Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini masih dalam proses pembahasan di DPR; (ii) peningkatan pembangunan infrastruktur, terutama bandara dan pelabuhan; (iii) pelaksanaan pengendalian konsumsi bahan bakar minyak (BBM) melalui pendistribusian BBM bersubsidi dengan sistem tertutup dan kebijakan lain yang dianggap perlu agar subsidi lebih tepat sasaran, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara dan daya beli masyarakat; (iv) perhitungan pendapatan dalam negeri neto sebagai basis penetapan pagu DAU nasional memperhitungkan antara lain beban subsidi BBM, subsidi listrik, subsidi pupuk, dan subsidi benih; dan (v) pelaksanaan amandemen Undang- Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Di samping itu, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, Pemerintah perlu melakukan perbaikan quality of spending dan penajaman prioritas terhadap belanjanya.
Dengan demikian, kebijakan alokasi anggaran belanja pemerintah pusat tahun 2009 diarahkan terutama untuk mendukung kegiatan ekonomi nasional dalam memacu pertumbuhan, menciptakan dan memperluas lapangan kerja, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan mengurangi kemiskinan, di samping tetap menjaga stabilitas nasional, kelancaran kegiatan penyelenggaraan operasional pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sejalan dengan arah kebijakan tersebut, maka prioritas alokasi anggaran belanja pemerintah pusat dalam tahun 2009 akan difokuskan pada: (i) kegiatan-kegiatan yang terkait dengan kebutuhan dasar operasional di setiap kementerian negara/ lembaga; (ii) melanjutkan program pengentasan kemiskinan melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Jamkesmas; (iii) meningkatkan alokasi program kementerian negara/lembaga untuk peningkatan produksi pangan, infrastruktur dan energi alternatif; (iv) pengurangan subsidi BBM melalui efisiensi di PT Pertamina dan PT
PLN; (v) melanjutkan rehabilitasi dan rekonstruksi daerah-daerah pasca bencana alam; serta (vi) mengamankan pelaksanaan Pemilu 2009.
Selanjutnya, APBN juga diarahkan untuk melaksanakan amanat konstitusi dalam rangka memenuhi hak warga negara atas: (i) pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan; (ii) hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan; dan (iii) jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia bermartabat, dan mendapat pendidikan yang layak. Di samping itu, keseimbangan pembangunan, termasuk di dalamnya penganggaran, manusia … Formatted: Font: (Default) Bookmanperlu tetap harus dijaga agar dapat mencapai prioritas-prioritas perbaikan Old Style kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan dan pelaksanaan tugas kenegaraan yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945
(UUD 1945).
Selanjutnya, sesuai dengan amanat UUD 1945, negara memprioritaskan APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional, dengan mengalokasikan sekurang-kurangnya 20,0% (dua puluh koma nol persen) dari APBN dan APBD untuk pendidikan nasional. Pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20,0% (dua puluh koma nol persen) tersebut disamping untuk memenuhi amanat Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945, juga dalam rangka memenuhi Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 13 Agustus 2008 Nomor 13/PUU-VI/2008. Menurut putusan Mahkamah Konstitusi, selambat-lambatnya dalam UU APBN Tahun Anggaran 2009, Pemerintah dan DPR harus telah memenuhi kewajiban konstitusionalnya untuk menyediakan anggaran sekurang-kurangnya 20,0% (dua puluh koma nol persen) untuk pendidikan. Selain itu, Pemerintah dan DPR memprioritaskan pengalokasian anggaran pendidikan 20,0% (dua puluh koma nol persen) dari APBN Tahun Anggaran 2009 agar UU APBN Tahun Anggaran 2009 yang memuat anggaran pendidikan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan sejalan dengan amanat UUD 1945. Hal tersebut harus diwujudkan dengan sungguh- sungguh, agar Mahkamah Konstitusi tidak menyatakan bahwa keseluruhan APBN yang tercantum dalam UU APBN Tahun Anggaran 2009 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat yang disebabkan oleh adanya bagian dari UU APBN, yaitu mengenai anggaran pendidikan, yang bertentangan dengan UUD 1945.
Dalam kaitannya dengan penanganan bencana alam, melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2005 yang dikukuhkan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2005 tentang Formatted: Font: (Default) Bookman Old Style
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, telah dibentuk BRR NAD-Nias dalam rangka melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah Provinsi NAD dan Kepulauan Nias pasca bencana gempa bumi dan tsunami yang melanda wilayah tersebut pada akhir tahun 2004. Selain tugas melaksanakan kegiatan pemulihan, BRR NAD-Nias juga mengemban 2 (dua) tugas pokok, yaitu: (i) mengelola proyek rehabilitasi dan rekonstruksi yang berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran (didanai oleh APBN), dan (ii) mengkoordinasikan proyek-proyek rehabilitasi dan rekonstruksi yang dibiayai oleh lembaga/negara donor atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) asing.
Perpu Nomor 2 Tahun 2005, Pasal 26 menyebutkan bahwa: (i) masa tugas BRR akan berakhir setelah 4 (empat) tahun; (ii) setelah berakhirnya masa tugas BRR, kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan; (iii) setelah berakhirnya masa tugas BRR, segala kekayaannya menjadi kekayaan milik negara yang selanjutnya dapat diserahkan kepada pemerintah daerah; dan (iv) pengakhiran masa tugas BRR beserta akibat hukumnya ditetapkan dengan Perpres.
Dengan demikian, tahun 2008 merupakan tahun terakhir dari pelaksanaan proyek-proyek fisik oleh BRR NAD-Nias. Sementara itu, dalam rangka melaksanakan proses administrasi penuntasan tugas, BRR NAD-Nias masih dapat beroperasi hingga April 2009. Oleh karena itu, mulai tahun 2008 sudah mulai dilakukan persiapan penuntasan masa tugas BRR NAD- Nias. Berkaitan dengan berakhirnya masa tugas BRR NAD-Nias, terdapat beberapa aspek yang harus diperhatikan, yaitu: (i) pengelolaan pendanaan pasca BRR NAD-Nias; (ii) pengalihan peralatan dan perangkat (aset) melalui identifikasi terhadap: tahap pengalihan aset, jenis-jenis pengalihan aset, aset-aset BRR NAD-Nias, dan aset-aset lembaga/negara donor/NGO; (iii) pengalihan personel (SDM); serta (iv) pengalihan dokumen.
Dalam kerangka tersebut, pada tahun 2009, pelaksanaan lanjutan program rehabilitasi dan rekonstruksi NAD-Nias akan diserahkan kewenangannya kepada kementerian negara/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Dengan demikian, pembiayaan program rehabilitasi dan rekonstruksi tidak lagi dialokasikan pada bagian anggaran 094 (BRR NAD-Nias), tetapi langsung dialokasikan kepada masing-masing K/L yang bersangkutan. Sementara itu, biaya operasional BRR NAD-Nias akan dialokasikan pada bagian anggaran 069
(anggaran pembiayaan dan perhitungan). Kementerian negara/lembaga yang akan melanjutkan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi NAD-Nias antara lain Departemen Dalam Negeri, Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Perhubungan, Departemen Agama, Badan Pertanahan Nasional, dan Bappenas.
Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, maka penyerahan, pelimpahan, dan penugasan urusan pemerintahan kepada daerah secara nyata dan bertanggungjawab, juga diikuti dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional secara proporsional, demokratis, adil dan transparan, dengan memperhatikan potensi, kondisi, dan dan … Formatted: Font: (Default) Bookman kebutuhan daerah melalui reformulasi kebijakan dana perimbangan dan Old Style kebijakan lain terkait dengan transfer ke daerah. Sejalan dengan hal tersebut, penerapan kebijakan transfer ke daerah dalam tahun 2009 ditujukan untuk: (i) terus melaksanakan desentralisasi fiskal untuk menunjang pelaksanaan otonomi daerah secara konsisten; (ii) mengurangi kesenjangan fiskal antara pemerintah pusat dengan daerah dan antar- daerah; (iii) mengurangi kesenjangan dan perbaikan pelayanan publik di daerah; dan (iv) mengalihkan secara bertahap sebagian anggaran kementerian negara/lembaga yang digunakan untuk mendanai kegiatan yang sudah menjadi urusan daerah ke DAK.
Selanjutnya, untuk memenuhi kebutuhan belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah tersebut, diperlukan sumber-sumber pendapatan negara dan pembiayaan anggaran. Beberapa faktor yang mempengaruhi besaran pendapatan negara dalam APBN Tahun Anggaran 2009, baik penerimaan perpajakan maupun PNBP, yaitu: kondisi ekonomi makro, realisasi pendapatan pada tahun sebelumnya, kebijakan yang dilakukan dalam bidang tarif, subyek dan obyek pengenaan, serta perbaikan dan efektivitas administrasi pemungutan.
Terdapat beberapa hal yang cukup signifikan pengaruhnya pada perhitungan target pendapatan tahun 2009, yaitu adanya perundang- undangan dan peraturan pelaksanaannya yang telah selesai pada tahun 2007 dan 2008. Undang-undang dimaksud antara lain: paket UU Perpajakan, UU Kepabeanan, UU Cukai, serta berbagai UU sektoral. Perubahan UU perpajakan akan berdampak pada penerimaan negara dan perekonomian, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang. Dalam jangka pendek, perubahan UU perpajakan yang terdiri dari perubahan UU Ketentuan Umum Perpajakan dan UU Pajak Penghasilan diperkirakan akan memberikan dampak pada penurunan penerimaan perpajakan (tax potential loss).
Langkah-langkah kebijakan perpajakan yang diambil dalam tahun 2009 antara lain: (i) menyediakan fasilitas fiskal dan nonfiskal bagi penanaman modal dengan memperluas cakupan sektor dan wilayah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu; (ii) memperluas kantor pelayanan pajak yang berbasis sistem administrasi modern di Jawa dan Bali; (iii) menyempurnakan manajemen risiko kepabeanan; (iv) melanjutkan harmonisasi tarif bea masuk impor; dan (v) mengimplementasikan ASEAN Single Window. harmonisasi … Formatted: Font: (Default) BookmanSementara itu, kebijakan di bidang PNBP dalam tahun 2009 akan tetap Old Style ditujukan untuk mengoptimalkan penerimaan yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam (SDA), bagian laba BUMN, PNBP lainnya, serta pendapatan badan layanan umum (BLU). Sasaran tersebut dilakukan dengan melanjutkan reformasi administrasi dan penyempurnaan kebijakan PNBP melalui: (i) peninjauan dan penyempurnaan peraturan PNBP pada kementerian negara/lembaga; (ii) monitoring, evaluasi dan koordinasi pelaksanaan pengelolaan PNBP pada kementerian negara/lembaga; (iii) penyusunan rencana dan pagu penggunaan PNBP yang lebih realistis pada kementerian negara/lembaga; (iv) pemantauan, penelaahan, evaluasi, dan verifikasi laporan PNBP pada kementerian negara/lembaga dan SDA nonmigas; (v) peningkatan pengawasan terhadap pelaksanaan PNBP pada kementerian negara/lembaga; (vi) percepatan penyelesaian kewajiban Pertamina/KKKS kepada Pemerintah terkait dengan kegiatan migas; (vii) peningkatan koordinasi terkait dengan pencapaian target produksi/lifting minyak mentah dan volume gas bumi; dan (viii) perbaikan terhadap kebijakan cost recovery pada Kontrak Production Sharing (KPS). Di samping itu, untuk meningkatkan kinerja BUMN antara lain akan dilakukan pengalokasian anggaran yang bersumber dari laba BUMN untuk pengembangan sektor-sektor strategis dan penguatan sektor manufaktur (barang modal) dalam rangka memperbaiki peran BUMN dalam perekonomian nasional. Di lain pihak, optimalisasi penerimaan hibah akan dilakukan antara lain melalui monitoring pencairan atas komitmen para donor dalam rangka hibah, khususnya untuk rehabilitasi dan rekonstruksi daerah-daerah yang terkena musibah bencana serta re-evaluasi peraturan- peraturan tentang tata cara pengadaan/pengelolaan hibah sehingga seluruh pengelolaan hibah memiliki arah yang lebih jelas, dan tercatat dalam perhitungan APBN.
Selanjutnya, kebijakan umum pembiayaan anggaran antara lain dititikberatkan pada penetapan sasaran surplus/defisit anggaran berdasarkan proyeksi penerimaan negara maupun rencana alokasi belanja Formatted:Old Style Font: (Default) Bookman
Dalam …
negara. Berdasarkan proyeksi dan berbagai langkah kebijakan di atas, dalam APBN Tahun Anggaran 2009 diperkirakan masih terdapat defisit anggaran. Sebagian besar defisit tersebut akan dibiayai dari Surat Berharga Negara (SBN) dan pinjaman luar negeri. Untuk menutupi defisit tersebut, dilakukan dengan mengedepankan prinsip-prinsip kemandirian dalam pembiayaan anggaran, dengan lebih memprioritaskan pendanaan yang tersedia, murah dan berisiko rendah yang bersumber dari dalam negeri.
Dalam kondisi pasar keuangan yang tidak stabil akibat ketatnya likuiditas global, untuk mengurangi tekanan terhadap kebutuhan pembiayaan anggaran tahun 2009, penerbitan SBN akan dilakukan secara berhati-hati dan menjaga pada risiko sekecil mungkin. Untuk mengantisipasi kondisi pasar keuangan yang memburuk yang dapat berdampak pada perekonomian nasional, dipandang perlu dipersiapkan langkah-langkah di bidang kebijakan fiskal. Dalam UU APBN Tahun Anggaran 2009 telah dipersiapkan payung hukum apabila terjadi perlambatan pertumbuhan ekonomi dan deviasi asumsi makro secara signifikan, kenaikan biaya penerbitan SBN dan masalah sistemik di sektor keuangan. Langkah- langkah penanggulangan berupa pembiayaan siaga yang berasal dari pemberi pinjaman lembaga keuangan multilateral dan bilateral. Dalam keadaan tersebut, Pemerintah bertekad untuk tidak mengurangi belanja prioritas, bahkan akan menambah, jika diperlukan, sehingga dapat dijadikan cadangan terhadap rumahtangga dan sektor yang terkena dampaknya.
Terkait hal tersebut, strategi pembiayaan anggaran harus dilakukan secara hati-hati agar sumber-sumber pembiayaan anggaran tersebut dapat digunakan seoptimal mungkin guna menghindari terjadinya beban fiskal di masa mendatang yang berpotensi mengganggu kesinambungan fiskal (fiscal sustainability). Selain itu, strategi pembiayaan anggaran harus diimplementasikan secara terkoordinasi agar dapat tercapai pengelolaan fiskal secara prudent, kebijakan moneter yang kredibel, dan pengelolaan utang yang sehat serta pengelolaan kas yang efisien.
II. PASAL DEMI PASAL
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Rancangan Undang- Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diajukan oleh Presiden setiap tahun untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah;
bahwa APBN sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
bahwa APBN Tahun Anggaran 2009 disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mendukung terwujudnya perekonomian nasional berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional;
bahwa penyusunan APBN Tahun Anggaran 2009 berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah tahun 2009 dan memperhatikan aspirasi masyarakat, dalam rangka mewujudkan Indonesia yang aman dan damai, adil dan demokratis, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat;
bahwa sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-VI/2008, Pemerintah harus menyediakan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional;
bahwa ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2009 antara Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah telah memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan DPD Nomor 33/DPD/2008 tanggal 2 Juli 2008;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, e, dan f, perlu membentuk Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009.
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 23 ayat (1) dan (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1),
(2), (3), dan (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3313); Formatted: Bullets and Numbering
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
Undang-Undang ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236); Formatted: Bullets and Numbering
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4357);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
Undang-Undang ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); Formatted: Bullets and Numbering
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4746);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852);
Undang-Undang ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884); Formatted: Bullets and Numbering
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893).
