UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 18
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2)
Dana otonomi khusus sebesar Rp8.856.564.000.000,00 (delapan triliun delapan ratus lima puluh enam miliar lima ratus enam puluh empat juta rupiah) terdiri dari:
- Alokasi dana otonomi khusus Papua dan Papua Barat sebesar Rp3.728.282.000.000,00 (tiga triliun tujh ratus dua puluh delapan miliar dua ratus delapan puluh dua juta rupiah) yang disepakati untuk dibagi masing-masing dengan proporsi 70 persen untuk Papua dan 30 persen untuk Papua Barat dengan rincian sebagai berikut:
- Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua sebesar Rp2.609.797.400.000,00 (dua triliun enam ratus a. Dana ... sembilan miliar tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah).
- Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat sebesar Rp1.118.484.600.000,00 (satu triliun seratus delapan belas miliar empat ratus delapan puluh empat juta enam ratus ribu rupiah). Penggunaan Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat diutamakan untuk pendanaan pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 3521 Tahun 20081 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-undang No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Dana Otonomi Khusus Propinsi Papua tersebut dibagikan kepada Propinsi Papua dan Propinsi Papua Barat, yang jumlahnya setara dengan 2 (dua) persen dari pagu Dana Alokasi Umum (DAU) secara nasional dan berlaku selama 20 tahun sejak tahun 2002. Pengelolaan Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat dimaksud tetap mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
- Alokasi dana otonomi khusus Aceh sebesar Rp3.728.282.000.000,00 (tiga triliun tujh ratus dua puluh delapan miliar dua ratus delapan puluh dua juta rupiah). Dana Otonomi Khusus Aceh diarahkan penggunaannya untuk mendanai pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak tahun 2008, dengan rincian untuk tahun pertama sampai dengan tahun kelima belas besarnya setara dengan 2 (dua) persen dari pagu Dana Alokasi Umum (DAU) secara nasional, dan untuk tahun keenam belas sampai tahun keduapuluh besarnya setara
dengan 1 (satu) persen dari pagu Dana Alokasi Umum (DAU) secara nasional. Dana otonomi khusus NAD direncanakan, dilaksanakan, serta dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Provinsi NAD dan merupakan bagian yang utuh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA). Perencanaan sebagian besar dari penggunaan dana otonomi khusus tersebut direncanakan bersama oleh Pemerintah Provinsi NAD dengan masing- masing pemerintah kabupaten/kota dalam Pemerintah Provinsi NAD serta merupakan lampiran dari APBA.
- Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat3. Danasebesar... Rp1.400.000.000.000,00 (satu triliun empat ratus miliar rupiah), terutama ditujukan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur sesuai dengan Undang-undang Nomor 3521 Tahun 20081 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-undang No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Dana Tambahan Infrastruktur tersebut diperuntukkan bagi Provinsi Papua sebesar Rp800.000.000.000,00 (delapan ratus miliar rupiah) dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah). Pencairan dana tambahan infrastruktur bagi Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2009 sebesar Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah) tersebut dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan penyerapan dana tambahan infrastruktur bagi Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2008, yang diatur
