UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 17
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) ... Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Dana perimbangan sebesar Rp296.952.413.800.000,00 (dua ratus sembilan puluh enam triliun sembilan ratus lima puluh dua miliar empat ratus tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah), terdiri dari:
(dalam rupiah)
- Dana Bagi Hasil (DBH) 85.718.725.000.000,00
- DBH Pajak 45.754.404.000.000,00
- DBH Pajak Penghasilan 10.089.204.000.000,00
- Pajak penghasilan Pasal 21 9.387.022.000.000,00
- Pajak penghasilan Pasal 25/29 orang pribadi 702.182.000.000,00
ii. DBH Pajak Bumi dan Bangunan 27.446.798.000.000,00
iii. DBH Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan 7.253.600.000.000,00
iv. DBH Cukai 964.802.000.000,00
- DBH Sumber Daya Alam 39.964.321.000.000,00
- DBH SDA Minyak Bumi 19.152.500.000.000,00 ii. DBH SDA Gas Bumi 12.207.300.000.000,00 iii. DBH SDA Pertambangan Umum 6.978.761.000.000,00
- Iuran Tetap 67.546.000.000,00
- Royalti 6.911.215.000.000,00 iv. DBH SDA Kehutanan 1.505.760.000.000,00
- Provisi Sumber Daya Hutan 999.369.000.000,00
- Iuran Hak Pengusahaan Hutan 12.151.000.000,00
- Dana Reboisasi 494.240.000.000,00
- DBH SDA Perikanan 120.000.000.000,00
- Dana Alokasi Umum (DAU) 186.414.100.000.000,00
- Dana Alokasi Khusus (DAK) 24.819.588.800.000,00
