Pasal 16
(1) Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri dari:
Dana perimbangan; Formatted: Bullets and Numbering
Dana otonomi khusus dan penyesuaian; dan
Hibah ke daerah.
(2) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a direncanakan sebesar Rp296.952.413.800.000,00 (dua ratus sembilan puluh enam triliun sembilan ratus lima puluh dua miliar empat ratus tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah).
(3) Dana ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Formatted: Bullets and Numbering
(3) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp23.738.578.200.000,00 (dua puluh tiga triliun tujuh ratus tiga puluh delapan miliar lima ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah). Formatted: Bullets and Numbering
(4) Hibah ke daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c nihil.
