Pasal 13
(1) Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo,
maka alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) dapat digunakan untuk melunasi kekurangan pembayaran pembelian tanah, bantuan kontrak rumah, tunjangan hidup dan biaya evakuasi di luar peta terdampak pada tiga desa (desa Besuki, Kedung Cangkring, dan Penjarakan), serta untuk bantuan kontrak rumah, tunjangan hidup, biaya evakuasi dan relokasi pada sembilan rukun tetangga di tiga desa (Siring Barat, Jatirejo, dan Mindi). Formatted: Bullets and Numbering
(2) Kekurangan pembayaran pembelian tanah di luar peta area
terdampak pada tiga desa (desa Besuki, Kedung Cangkring, dan Penjarakan) dilakukan setelah pembayaran pembelian tanah di dalam peta area terdampak selesai dilakukan.
