UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 12
(1) Kegiatan-kegiatan dalam rangka pembangunan infrastruktur
yang dilakukan dalam tahun 2008 namun belum dapat diselesaikan sampai dengan akhir Desember 2008 dapat dilanjutkan penyelesaiannya ke tahun 2009. Formatted: Bullets and Numbering
(2) Pendanaan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) bersumber dari pagu kementerian negara/lembaga masing-masing dalam tahun anggaran 2009.
(3) Pengaturan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Pengaturan lebih lanjut pelaksanaan kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan oleh Pemerintah.
