Pasal 11
(1) Dalam rangka menjaga kesinambungan penyelenggaraan
Pemilihan Umum tahun 2009, maka program/kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2009 yang dilakukan dalam tahun 2008 namun belum dapat diselesaikan sampai dengan akhir Desember 2008 dapat dilanjutkan penyelesaiannya ke tahun 2009. Formatted: Bullets and Numbering
(2) Pendanaan untuk program/kegiatan, sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) bersumber dari bagian anggaran 069 (belanja lain-lain) dalam tahun 2009.
(3) Penyelesaian kegiatan-kegiatan tersebut yang berkaitan
dengan pengadaan barang dan jasa publik mengikuti ketentuan perundangan yang berlaku.
(4) Pengaturan lebih lanjut pelaksanaan kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Pemerintah.
