UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 22
Anggaran belanja bunga utang yang merupakan bagian dari Belanja Pemerintah Pusat telah memperhitungkan hasil restrukturisasi tingkat bunga surat utang (SU) 002 dan SU-004 yang mengacu pada besaran tingkat bunga special rate Bank Indonesia (SRBI) 01 sebesar 0,1% (nol koma satu persen).
