UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 23
(1) Dalam keadaan darurat, apabila terjadi hal-hal sebagai
berikut:
- penurunan pertumbuhan ekonomi di bawah asumsi dan deviasi asumsi ekonomi makro lainnya yang menyebabkan turunnya pendapatan negara, dan/atau meningkatnya belanja negara secara signifikan;
- kenaikan biaya utang, khususnya imbal hasil Surat Formatted: Bullets and Numbering Berharga Negara, secara signifikan; dan/atau
- krisis sistemik dalam sistem keuangan dan perbankan nasional yang membutuhkan tambahan dana penjaminan perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan langkah-langkah:
- pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2009;
- pergeseran anggaran belanja antarprogram, Formatted: Bullets and Numbering antarkegiatan, dan/atau antarjenis belanja dalam satu kementerian negara/lembaga dan/atau antar kementerian negara/lembaga;
- penghematan belanja negara dalam rangka peningkatan efisiensi, dengan tetap menjaga sasaran program/ kegiatan prioritas yang tetap harus tercapai;
- penarikan pinjaman siaga dari kreditor bilateral maupun multilateral;
- penerbitan Surat Berharga Negara melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN tahun yang bersangkutan.
(2) Pemerintah menyampaikan langkah-langkah kebijakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Laporan Semester I Pelaksanaan APBN dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Pasal 24 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
