UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 24
(1) Dalam hal realisasi penerimaan negara tidak cukup untuk
memenuhi kebutuhan pengeluaran negara pada saat tertentu, kekurangannya dapat ditalangi dari dana saldo anggaran lebih (SAL). Formatted: Bullets and Numbering
(2) Pemerintah dapat menerbitkan Surat Berharga Negara
untuk membiayai kebutuhan pengelolaan kas bagi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), apabila dana tunai pengelolaan kas tidak cukup tersedia untuk memenuhi kebutuhan awal tahun anggaran berikutnya.
(3) Pemerintah dapat melakukan pembelian kembali SBN untuk
kepentingan stabilisasi pasar, dengan tetap memperhatikan jumlah kebutuhan penerbitan SBN neto untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan yang ditetapkan.
