Pasal 25
(1) Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2009 dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan perkiraan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009, apabila terjadi:
- Perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009;
- Perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal; Formatted: Bullets and Numbering
- Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarprogram, dan/atau antarjenis belanja;
- Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun-tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran Tahun Anggaran 2009.
(2) Saldo anggaran lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d tidak termasuk saldo anggaran lebih yang merupakan saldo kas di Badan Layanan Umum (BLU), yang penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai ketentuan yang berlaku dan dilaporkan dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
(3) Pemerintah ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang
tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran 2009 berakhir.
