UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 21
(1) Anggaran Pendidikan adalah sebesar
Rp207.413.531.763.000,00 (dua ratus tujuh triliun empat ratus tiga belas miliar lima ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu rupiah).
(2) Persentase anggaran pendidikan adalah sebesar 20,0% (dua
puluh koma nol persen), yang merupakan perbandingan alokasi anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap total anggaran belanja negara sebesar Rp1.037.067.338.122.000,00 (seribu tiga puluh tujuh triliun enam puluh tujuh miliar tiga ratus tiga puluh delapan juta seratus dua puluh dua ribu rupiah).
Pasal 22 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
