UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 20
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 2009, Pemerintah
menyusun Laporan tentang Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Semester Pertama Tahun Anggaran 2009 mengenai:
- Realisasi pendapatan negara dan hibah;
- Realisasi belanja negara; dan Formatted: Bullets and Numbering
- Realisasi pembiayaan defisit anggaran.
(2) Dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pemerintah menyertakan prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya. Formatted: Bullets and Numbering
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat pada akhir bulan Juli 2009, untuk dibahas bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah.
