UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 8
Pengendalian anggaran subsidi listrik dalam tahun anggaran 2009 dilakukan melalui:
- Penerapan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Penerapan tarif dasar listrik (TDL) sesuai harga keekonomian secara otomatis untuk pelanggan dengan daya 6.600 VA (volt ampere) ke atas.
- Perluasan penerapan kebijakan tarif insentif dan disinsentif Formatted: Bullets and Numbering untuk pelanggan dengan daya di bawah 6.600 VA.
- Penerapan diversifikasi tarif regional seperti Batam dan Tarakan pada daerah-daerah lain.
- Penyediaan kebutuhan pasokan gas untuk PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) dari PT Perusahaan Gas Negara (PT PGN) dan KKKS berkoordinasi dengan BP MIGAS.
- Penyediaan Domestic Market Obligation (DMO) batubara yang berasal dari kebutuhan ketersediaan inkind batubara.
