UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 9
(1) Pemerintah menjamin kecukupan pasokan gas yang
dibutuhkan perusahaan produsen pupuk dalam negeri dalam rangka menjaga ketahanan pangan.
(2) Dalam rangka untuk mengurangi beban subsidi pangan
terutama pupuk pada masa yang akan datang, pemerintah menjamin harga gas untuk memenuhi kebutuhan perusahaan produsen pupuk dalam negeri dengan harga domestik.
(3) Pemerintah Daerah diberi kewenangan mengawasi
penyaluran pupuk bersubsidi melalui mekanisme rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK).
