UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 7
Pengendalian anggaran subsidi bahan bakar minyak (BBM) dalam tahun anggaran 2009 ditempuh dengan kebijakan penetapan besaran subsidi BBM sesuai dengan Undang-Undang APBN dengan toleransi alokasi maksimum dari realokasi cadangan risiko fiskal.
