BEA METERAI
Pasal 1
(1) Dengan nama Bea Meterai dikenakan pajak atas dokumen yang
disebut dalam Undang-undang ini.
(2) Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yangepkumham.go mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan;
- Benda meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia;
- Tandatangan adalah tandatangan sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk pula parap, teraan atau cap tandatangan atau cap parap, teraan cap nama atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda-tangan;
- Pemeteraian-kemudian adalah suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh Pejabat Pos atas permintaan pemegang dokumen yang Bea Meterai-nya belum dilunasi sebagaimana mestinya;
- Pejabat Pos adalah Pejabat Perusahaan Umum Pos dan Giro yang diserahi tugas melayani permintaan pemeteraian- kemudian.
Pasal 2
(1) Dikenakan Bea Meterai atas dokumen yang berbentuk :
- Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;
- akta-akta notaris termasuk salinannya;
- akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya;
- Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) :
www.djpp.depkumham.go.id
- yang menyebutkan penerimaan uang;
- yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank;
- yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank;
- yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
- surat berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek yang harga nominalnya lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
(2) Terhadap dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).epkumham.go
(3) Dikenakan pula Bea Meterai sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) atas
dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan :
- surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan;
- surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, lain dari maksud semula;
(4) Terhadap dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d,
huruf e, dan huruf f, yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tetapi tidak lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp. 500,- (lima ratus rupiah), dan apabila harga nominalnya tidak lebih dari Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tidak terhutang Bea Meterai.
Pasal 3
Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan besarnya tarif Bea Meterai dan besarnya batas pengenaan harga nominal yang dikenakan Bea Materai, dapat ditiadakan, diturunkan, dinaikkan setinggi-tingginya enam kali atas dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 4
Tidak dikenakan Bea Meterai atas :
- dokumen yang berupa :
- surat penyimpanan barang;
- konosemen;
www.djpp.depkumham.go.id
- surat angkutan penumpang dan barang;
- keterangan pemindahan yang dituliskan di atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1), angka 2), dan angka 3);
- bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang;
- surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;
- surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat- surat sebagaimana dimaksud dalam angka 1) sampai angka 6).
segala bentuk Ijazah;
tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkanepkumham.go pembayaran itu;
tanda bukti penerimaan uang Negara dari Kas Negara, Kas Pemerintah Daerah, dan bank;
kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu dari Kas Negara, Kas Pemerintah Daerah, dan bank;
tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi;
dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan badan- badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut;
surat gadai yang diberikan oleh Perusahaan Jawatan Pegadaian;
tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pasal 5
Saat terhutang Bea Meterai ditentukan dalam hal :
- dokumen yang dibuat oleh satu pihak, adalah pada saat dokumen itu diserahkan;
- dokumen yang dibuat oleh lebih dari satu pihak, adalah pada saat selesainya dokumen itu dibuat;
- dokumen yang dibuat di luar negeri adalah pada saat digunakan di Indonesia.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 6
Bea Meterai terhutang oleh pihak yang menerima atau pihak yang mendapat manfaat dari dokumen, kecuali pihak atau pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain.
Pasal 7
(1) Bentuk, ukuran, warna meterai tempel, dan kertas meterai,
demikian pula pencetakan, pengurusan, penjualan serta penelitian keabsahannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.epkumham.go (2) Bea Meterai atas dokumen dilunasi dengan cara :
- menggunakan benda meterai;
- menggunakan cara lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3) Meterai tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di
atas dokumen yang dikenakan Bea Meterai.
(4) Meterai tempel direkatkan di tempat dimana tandatangan akan
dibubuhkan.
(5) Pembubuhan tandatangan disertai dengan pencatuman tanggal,
bulan, dan tahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagian tandatangan ada diatas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel.
(6) Jika digunakan lebih dari satu meterai tempel, tandatangan harus
dibubuhkan sebagian di atas semua meterai tempel dan sebagian di atas kertas.
(7) Kertas meterai yang sudah digunakan, tidak boleh digunakan lagi.
(8) Jika isi dokumen yang dikenakan Bea Meterai terlalu panjang untuk
dimuat seluruhnya di atas kertas meterai yang digunakan, maka untuk bagian isi yang masih tertinggal dapat digunakan kertas tidak bermeterai.
(9) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai
dengan ayat (8) tidak dipenuhi, dokumen yang bersangkutan dianggap tidak bermeterai.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 8
(1) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang Bea Meterainya
tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya dikenakan denda administrasi sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar.
(2) Pemegang dokumen atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1)harus melunasi Bea Meterai yang terhutang berikut dendanya
dengan cara pemeteraian-kemudian.
Pasal 9
Dokumen yang dibuat di luar negeri pada saat digunakan di Indonesia harus telah dilunasi Bea Meterai yang terhutang dengan cara pemeteraian- kemudian.epkumham.go
Pasal 10
Pemeteraian-kemudian atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Pasal 8, dan Pasal 9 dilakukan oleh Pejabat Pos menurut tata cara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 11
(1) Pejabat Pemerintah, hakim, panitera, jurusita, notaris dan pejabat
umum lainnya, masing-masing dalam tugas atau jabatannya tidak dibenarkan :
- menerima, mempertimbangkan atau menyimpan dokumen yang Bea Meterai-nya tidak atau kurang dibayar;
- melekatkan dokumen yang Bea Meterai-nya tidak atau kurang dibayar sesuai dengan tarifnya pada dokumen lain yang berkaitan;
- membuat salinan, tembusan, rangkapan atau petikan dari dokumen yang Bea Meterai-nya tidak atau kurang dibayar;
- memberikan keterangan atau catatan pada dokumen yang tidak atau kurang dibayar sesuai dengan tarif Bea Meterai-nya.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 12
Kewajiban pemenuhan Bea Meterai dan denda administrasi yang terhutang menurut Undang-undang ini daluwarsa setelah lampau waktu lima tahun, terhitung sejak tanggal dokumen dibuat.
Pasal 13
Dipidana sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana :
- barangsiapa meniru atau memalsukan meterai tempel dan kertas meterai atau meniru dan memalsukan tandatangan yang perlu untukepkumham.go mensahkan meterai;
- barangsiapa dengan sengaja menyimpan dengan maksud untuk diedarkan atau memasukkan ke Negara Indonesia meterai palsu, yang dipalsukan atau yang dibuat dengan melawan hak;
- barang siapa dengan sengaja menggunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau dimasukkan ke Negara Indonesia meterai yang mereknya, capnya, tanda-tangannya, tanda sahnya atau tanda waktunya mempergunakan telah dihilangkan seolah-olah meterai itu belum dipakai dan atau menyuruh orang lain menggunakannya dengan melawan hak;
- barang siapa menyimpan bahan-bahan atau perkakas-perkakas yang diketahuinya digunakan untuk melakukan salah satu kejahatan untuk meniru dan memalsukan benda meterai.
Pasal 14
(1) Barangsiapa dengan sengaja menggunakan cara lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b tanpa izin Menteri Keuangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun.
(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
kejahatan.
Pasal 15
(1) Atas dokumen yang tidak atau kurang dibayar Bea Meterainya yang
dibuat sebelum Undang-undang ini berlaku, Bea Meterainya tetap terhutang berdasarkan Aturan Bea Meterai 1921 (Zegelverordening
www.djpp.depkumham.go.id
1921).
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
oleh Menteri Keuangan.
Pasal 16
Selama peraturan pelaksanaan Undang-undang ini belum dikeluarkan, maka peraturan pelaksanaan berdasarkan Aturan Bea Meterai 1921 (Zegelverordening 1921) yang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini yang belum dicabut dan diganti dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 1988.
KETENTUAN PENUTUPepkumham.go Pasal 17
Pelaksanaan Undang-undang ini selanjutnya akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 18
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1986.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 1985
INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 1985
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Pembangunan Nasional menuntut keikutsertaan segenap warganya untuk berperan menghimpun danaepkumham.go pembiayaan yang memadai, terutama harus bersumber dari kemampuan dalam negeri, hal mana merupakan perwujudan kewajiban kenegaraan dalam rangka mencapai tujuan Pembangunan Nasional;
- bahwa Bea Meterai yang selama ini dipungut berdasarkan Aturan Bea Meterai 1921 (Zegelverordening
- tidak sesuai lagi dengan keperluan dan
perkembangan keadaan di Indonesia;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu diadakan pengaturan kembali tentang Bea Meterai yang lebih bersifat sederhana dan mudah dilaksanakan oleh masyarakat;
- bahwa untuk mencapai maksud tersebut di atas, perlu dikeluarkan undang-undang baru mengenai Bea Meterai yang menggantikan Aturan Bea Meterai 1921 (Zegelverordening 1921);
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
