UU
BEA METERAI
Pasal 5
BAB 2 — OBYEK, TARIF, DAN YANG TERHUTANG BEA METERAI
Saat terhutang Bea Meterai ditentukan dalam hal :
- dokumen yang dibuat oleh satu pihak, adalah pada saat dokumen itu diserahkan;
- dokumen yang dibuat oleh lebih dari satu pihak, adalah pada saat selesainya dokumen itu dibuat;
- dokumen yang dibuat di luar negeri adalah pada saat digunakan di Indonesia.
www.djpp.depkumham.go.id
