Pasal 4
BAB 2 — OBYEK, TARIF, DAN YANG TERHUTANG BEA METERAI
Tidak dikenakan Bea Meterai atas :
- dokumen yang berupa :
- surat penyimpanan barang;
- konosemen;
www.djpp.depkumham.go.id
- surat angkutan penumpang dan barang;
- keterangan pemindahan yang dituliskan di atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1), angka 2), dan angka 3);
- bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang;
- surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;
- surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat- surat sebagaimana dimaksud dalam angka 1) sampai angka 6).
segala bentuk Ijazah;
tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkanepkumham.go pembayaran itu;
tanda bukti penerimaan uang Negara dari Kas Negara, Kas Pemerintah Daerah, dan bank;
kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu dari Kas Negara, Kas Pemerintah Daerah, dan bank;
tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi;
dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan badan- badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut;
surat gadai yang diberikan oleh Perusahaan Jawatan Pegadaian;
tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
