UU
BEA METERAI
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dengan nama Bea Meterai dikenakan pajak atas dokumen yang
disebut dalam Undang-undang ini.
(2) Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yangepkumham.go mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan;
- Benda meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia;
- Tandatangan adalah tandatangan sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk pula parap, teraan atau cap tandatangan atau cap parap, teraan cap nama atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda-tangan;
- Pemeteraian-kemudian adalah suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh Pejabat Pos atas permintaan pemegang dokumen yang Bea Meterai-nya belum dilunasi sebagaimana mestinya;
- Pejabat Pos adalah Pejabat Perusahaan Umum Pos dan Giro yang diserahi tugas melayani permintaan pemeteraian- kemudian.
