Pasal 2
BAB 2 — OBYEK, TARIF, DAN YANG TERHUTANG BEA METERAI
(1) Dikenakan Bea Meterai atas dokumen yang berbentuk :
- Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;
- akta-akta notaris termasuk salinannya;
- akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya;
- Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) :
www.djpp.depkumham.go.id
- yang menyebutkan penerimaan uang;
- yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank;
- yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank;
- yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
- surat berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek yang harga nominalnya lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
(2) Terhadap dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).epkumham.go
(3) Dikenakan pula Bea Meterai sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) atas
dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan :
- surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan;
- surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, lain dari maksud semula;
(4) Terhadap dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d,
huruf e, dan huruf f, yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tetapi tidak lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp. 500,- (lima ratus rupiah), dan apabila harga nominalnya tidak lebih dari Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tidak terhutang Bea Meterai.
