Pasal 7
BAB 3 — BENDA METERAI, PENGGUNAAN, DAN CARA PELUNASANNYA
(1) Bentuk, ukuran, warna meterai tempel, dan kertas meterai,
demikian pula pencetakan, pengurusan, penjualan serta penelitian keabsahannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.epkumham.go (2) Bea Meterai atas dokumen dilunasi dengan cara :
- menggunakan benda meterai;
- menggunakan cara lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3) Meterai tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di
atas dokumen yang dikenakan Bea Meterai.
(4) Meterai tempel direkatkan di tempat dimana tandatangan akan
dibubuhkan.
(5) Pembubuhan tandatangan disertai dengan pencatuman tanggal,
bulan, dan tahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagian tandatangan ada diatas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel.
(6) Jika digunakan lebih dari satu meterai tempel, tandatangan harus
dibubuhkan sebagian di atas semua meterai tempel dan sebagian di atas kertas.
(7) Kertas meterai yang sudah digunakan, tidak boleh digunakan lagi.
(8) Jika isi dokumen yang dikenakan Bea Meterai terlalu panjang untuk
dimuat seluruhnya di atas kertas meterai yang digunakan, maka untuk bagian isi yang masih tertinggal dapat digunakan kertas tidak bermeterai.
(9) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai
dengan ayat (8) tidak dipenuhi, dokumen yang bersangkutan dianggap tidak bermeterai.
www.djpp.depkumham.go.id
