UU
BEA METERAI
Pasal 18
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1986.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 1985
INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 1985
www.djpp.depkumham.go.id
