UU
BEA METERAI
Pasal 14
BAB 5 — KETENTUAN PIDANA
(1) Barangsiapa dengan sengaja menggunakan cara lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b tanpa izin Menteri Keuangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun.
(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
kejahatan.
