UU
BEA METERAI
Pasal 15
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Atas dokumen yang tidak atau kurang dibayar Bea Meterainya yang
dibuat sebelum Undang-undang ini berlaku, Bea Meterainya tetap terhutang berdasarkan Aturan Bea Meterai 1921 (Zegelverordening
www.djpp.depkumham.go.id
1921).
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
oleh Menteri Keuangan.
