UU
BEA METERAI
Pasal 11
BAB 4 — KETENTUAN KHUSUS
(1) Pejabat Pemerintah, hakim, panitera, jurusita, notaris dan pejabat
umum lainnya, masing-masing dalam tugas atau jabatannya tidak dibenarkan :
- menerima, mempertimbangkan atau menyimpan dokumen yang Bea Meterai-nya tidak atau kurang dibayar;
- melekatkan dokumen yang Bea Meterai-nya tidak atau kurang dibayar sesuai dengan tarifnya pada dokumen lain yang berkaitan;
- membuat salinan, tembusan, rangkapan atau petikan dari dokumen yang Bea Meterai-nya tidak atau kurang dibayar;
- memberikan keterangan atau catatan pada dokumen yang tidak atau kurang dibayar sesuai dengan tarif Bea Meterai-nya.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
www.djpp.depkumham.go.id
