UU
BEA METERAI
Pasal 10
BAB 3 — BENDA METERAI, PENGGUNAAN, DAN CARA PELUNASANNYA
Pemeteraian-kemudian atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Pasal 8, dan Pasal 9 dilakukan oleh Pejabat Pos menurut tata cara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
