Pasal 2
(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran
2009 diperoleh dari sumber-sumber:
- Penerimaan perpajakan;
- Penerimaan negara bukan pajak; dan
- Penerimaan hibah.
(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a direncanakan sebesar Rp725.842.970.000.000,00
(tujuh ratus dua puluh lima triliun delapan ratus empat puluh dua miliar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah).
(3) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp258.943.558.522.000,00 (dua ratus lima puluh delapan triliun sembilan ratus empat puluh tiga miliar lima ratus lima puluh delapan juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah).
(4) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c direncanakan sebesar Rp938.800.000.000,00 (sembilan ratus tiga puluh delapan miliar delapan ratus juta rupiah).
(5) Jumlah ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun
Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4) direncanakan sebesar
Rp985.725.328.522.000,00 (sembilan ratus delapan puluh lima triliun tujuh ratus dua puluh lima miliar tiga ratus dua puluh delapan juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah).
