PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI OLEH KEMENTERIAN LAIN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. jenjang Pendidikan setelah 2. Pendidikan Tinggi adalah Pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.
Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan Pendidikan.
Pendidikan Formal adalah Jalur Pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan Pendidikan Tinggi.
Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan perguruan tinggi yang digunakan sebagai landasan pen5rusunan peraturan dan prosedur operasional di perguruan tinggi.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.
Kementerian
SK No 1486314
FRES IDEN
- Kementerian Lain adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di luar bidang Pendidikan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di luar bidang agama.
- Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang selanjutnya disingkat LPNK adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan tertentu.
- Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.
- Menteri Lain adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di luar bidang Pendidikan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di luar bidang agama.
- Pemimpin LPNK adalah unsur pemimpin pada LPNK yang melaksanakan tugas pemerintahan tertentu.
- Perguruan Tinggi Kementerian Lain atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian, yang selanjutnya disingkat PTKL, adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah selain kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. L4. Pendidikan Kedinasan adalah Pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh Kementerian, Kementerian Lain, atau LPNK yang berfungsi untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai negeri dan calon pegawai negeri.
15.Pendidikan...
SK No 148632A
PRESIDEN
- Pendidikan Tinggi Nonkedinasan adalah Pendidikan Tinggi di luar Pendidikan Kedinasan.
Pasal 2
(1) Kementerian Lain atau LPNK dapat
menyelenggarakan Pendidikan Tinggi melalui PTKL.
(2) Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi melalui PTKL
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas penyelenggaraan:
- Pendidikan Kedinasan pada Jalur Pendidikan Formal; dan/atau
- PendidikanTinggiNonkedinasan.
(3) Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi melalui PTKL
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Lain atau LPNK dan kebutuhan pasar kerja sektor masing-masing Kementerian Lain atau LPNK.
Pasal 3
PTKL menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing Kementerian Lain atau LPNK.
Pasal 4
(1) Pendirian, perubahan, dan pembubaran PTKL
diusulkan oleh Menteri Lain atau Pemimpin LPNK kepada Menteri berdasarkan program prioritas nasional masing-masing Kementerian Lain atau LPNK.
(2) Pendirian...
SK No 148633 A
PRESIDEN
(2) Pendirian, perrrbahan, dan pembubaran PTKL
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Lain atau Peraturan Pemimpin LPNK setelah mendapat izin dari Menteri berdasarkan pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan unlsan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pendirian, perubahan, dan pembubaran PTKL
Pendidikan Kedinasan pada Jalur Pendidikan Formal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Program studi pada PTKL harus:
- berdasarkan program prioritas nasional masing- masing Kementerian Lain atau LPNK; dan
- bersifat teknis dan spesifik, untuk memenuhi kebutuhan pasar kerja. (21 Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), program studi pada PTKL yang diselenggarakan setelah Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku tidak boleh tumpang tindih dengan program studi pada perguruan tinggi di bawah pembinaan Kementerian.
(3) Pembukaan, perubahan nama, dan penutupan
program studi pada PTKL diusulkan oleh Menteri Lain atau Pemimpin LPNK kepada Menteri berdasarkan program prioritas nasional masing- masing Kementerian Lain atau LPNK.
(4) Pembukaan, perubahan nama, dan penutupan
program studi pada PTKL ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BABIII ...
SK No 1486'34 A
PRES IDEN
Bagian Kesatu Mahasiswa dan Ketenagaan pada Perguruan Tinggi Kementerian Lain atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian
Pasal 6
(1) Mahasiswa pada PTKL berasal dari:
- pegawai negeri dan calon pegawai negeri pada PTKL Pendidikan Kedinasan pada Jalur Pendidikan Formal; dan/atau
- masyarakat umum pada PTKL Pendidikan Tinggi Nonkedinasan.
(2) Penerimaan mahasiswa dari peserta didik pada PTKL
Pendidikan Kedinasan pada Jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan.
(3) Penerimaan mahasiswa dari masyarakat umum pada
PTKL Pendidikan Tinggi Nonkedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengikuti mekanisme seleksi penerimaan mahasiswa baru oleh perguruan tinggi negeri di bawah pembinaan Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan pertrndang-undangan. (41 Selain mengikuti mekanisme seleksi penerimaan mahasiswa baru oleh perguruan tinggi negeri di bawah pembinaan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PTKL dapat melakukan seleksi teknis tambahan sesuai dengan karakteristik masing-masing program studi pada PTKL.
Pasal 7
(1) Mahasiswa lulusan PTKL berhak atas:
- sertifikat SK No 148635 A
PRES !DEN
- sertifikat kompetensi pada PTKL Pendidikan Kedinasan pada Jalur Pendidikan Formal; atau
- gelar, ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi pada PTKL Pendidikan Tinggi Nonkedinasan. (21 Pemberian gelar, ijazah, sertifikat kompetensi, dan sertifikat profesi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Ketenagaan pada PTKL Pendidikan Kedinasan pada
Jalur Pendidikan Formal terdiri atas:
- dosen;
- instruktur/widyaiswara; dan
- tenaga kependidikan. (21 Ketenagaan pada PTKL Pendidikan Tinggi Nonkedinasan terdiri atas:
- dosen;
- instruktur; dan
- tenaga kependidikan.
(3) Pengangkatan dan pembinaan ketenagaan pada
PTKL dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Pembinaan dan Penganggaran Perguruan Tinggi Kementerian Lain atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian
Paragraf 1 Pembinaan Perguruan Tinggi Kementerian Lain atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian
Pasal 9
(1) Menteri bertanggung jawab melakukan pembinaan
akademik atas penyelenggaraan PTKL.
(2) Tanggung...
SK No 148636 A
FRES IDEN
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan
- evaluasi dan akreditasi.
(3) Menteri melaksanakan tanggung jawab sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Menteri Lain atau Pemimpin LPNK bertanggung
jawab melakukan pembinaan teknis atas penyelenggaraan PTKL. (21 Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pengaturan;
- perencanaan; dan
- pengawasan dan penjaminan mutu internal.
Pasal 1 1
Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (21 huruf a, Menteri Lain atau Pemimpin LPNK memiliki tugas dan wewenang meliputi:
- penJrusunan anggaran PTKL;
- pen5rusunan hak mahasiswa di PTKL;
- pemberian akses yang berkeadilan di PTKL;
- penJrusunan kebijakan relevansi hasil Pendidikan Tinggi di PTKL dengan kebutuhan pasar kerja di masing-masing sektor; dan
- penJrusunan kebijakan lainnya dalam pengelolaan PTKL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal12...
SK No 148637 A
FRESIDEN
Pasal 12
Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (21 huruf b, Menteri Lain atau Pemimpin LPNK memiliki tugas dan wewenang untuk:
- merencanakan penyelenggaraan PTKL berdasarkan kebutuhan pegawai pada Instansi Pemerintah dan pasar kerja; jangka b. men5rusun rencana pengembangan menengah atau rencana strategis 5 (lima) tahun penyelenggaraan PTKL; dan
- men5rusun rencana kerja tahunan PTKL.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang pengawasan dan penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c, Menteri Lain atau Pemimpin LPNK:
- mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan
- terekam pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi secara nasional.
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan, perencanaan, dan pengawasan dan penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Menteri Lain atau Peraturan Pemimpin LPNK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf2.. .
SK No 148638 A
PRES IDEN
Paragraf 2 Biaya Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Kementerian Lain atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian
Pasal 15
(1) Biaya penyelenggaraan PTKL berasal dari anggaran
Kementerian Lain atau LPNK.
(2) Biaya penyelenggaraan PTKL sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- biaya penyelenggaraan untuk PTKL Pendidikan Kedinasan pada Jalur Pendidikan Formal; dan/atau
- biaya penyelenggaraan untuk PTKL Pendidikan Tinggi Nonkedinasan.
(3) Biaya penyelenggaraan untuk PTKL Pendidikan
Kedinasan pada Jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak termasuk dalam 2Oo/o (dua puluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan pada sektor Pendidikan.
(4) Biaya penyelenggaraan untuk PTKL Pendidikan
Tinggi Nonkedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berdasarkan standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri Lain atau Pemimpin LPNK.
(5) Standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan ralmpun program studi.
(6) Biaya penyelenggaraan untuk PTKL Pendidikan Tinggi
Nonkedinasan berdasarkan standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk dalam 2Oo/o (dua puluh persen) dari anggararl pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan pada sektor Pendidikan.
Bagian SK No 1486:\9 A
PRES IDEN
Bagian Ketiga Pengelolaan Perguruan Tinggi Kementerian Lain atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian
Pasal 16
Pengelolaan PTKL meliputi:
- pola pengelolaan dan tata kelola; dan
- akuntabilitas publik.
Pasal 17
Pola pengelolaan dan tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a terdiri atas:
- keuangan;
- organisasi; dan
- Statuta.
Pasal 18
(1) Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7
huruf a dilaksanakan dengan pola sebagai berikut:
- pola pengelolaan keuangan negara pada umumnya; atau
- pola pengelolaan keuangan badan layanan umum (21 Pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pada PTKL ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara berdasarkan usul Menteri Lain atau Pemimpin LPNK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal19...
SK No 148640 A
PRESIDEN
-t2-
Pasal 19
(1) Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
huruf b paling sedikit terdiri atas unsur:
- pen5rusun kebijakan;
- pelaksana akademik;
- pengawasan penjaminan mutu;
- penunjang akademik atau sumber belajar; dan
- pelaksana administrasi atau tata usaha. (21 Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada PTKL ditetapkan oleh Menteri Lain atau Pemimpin LPNK setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 20
Statuta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c pada PTKL ditetapkan oleh Menteri Lain atau Pemimpin LPNK setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri.
Pasal 21
Akuntabilitas publik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 huruf b diselenggarakan melalui:
- pemenuhan atas kewajiban untuk menjalankan visi dan misi Kementerian Lain atau LPNK yang tertuang dalam rencana strategis;
- target kinerja yang ditetapkan oleh Menteri Lain atau Pemimpin LPNK; dan
- acuan pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
BAB IV. . .
SK No 148641 A
FRESIDEN
13
Bagian Kesatu Evaluasi dan Akreditasi Perguruan Tinggi Kementerian Lain atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian Pendidikan Kedinasan pada Jalur Pendidikan Formal
Pasal 22
Evaluasi dan akreditasi terhadap penyelenggaraan PTKL Pendidikan Kedinasan pada Jalur Pendidikan Formal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Evaluasi dan Akreditasi Perguruan Tinggi Kementerian Lain atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian Pendidikan Tinggi Nonkedinasan
Pasal 23
(1) Evaluasi terhadap penyelenggaraan PTKL Pendidikan
Tinggi Nonkedinasan dilakukan oleh Menteri berkoordinasi dengan Menteri Lain atau Pemimpin LPNK. (21 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka pengendalian mutu penyelenggaraan PTKL sebagai bentuk akuntabilitas.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit dilakukan terhadap:
- mahasiswa;
- program studi; dan
- satuan pendidikan.
(4) Evaluasi. . .
SK No 148642A
PRESIDEN
(41 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 4 (empat) tahun.
Pasal 24
(1) Akreditasi terhadap penyelenggaraan PTKL
Pendidikan Tinggi Nonkedinasan dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau lembaga akreditasi mandiri sebagai sistem penjaminan mutu eksternal.
(2) Instrumen akreditasi terhadap penyelenggaraan
PTKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kekhususan PTKL.
Pasal 25
Evaluasi dan akreditasi terhadap penyelenggaraan PTKL Pendidikan Tinggi Nonkedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan peranndang-undangan.
Pasal 26
(1) PTKL yang melanggar ketentuan Pasal 3 sampai
dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 19, Pasal 20, dan
Pasal 21 dikenai sanksi administratif.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
peringatan tertulis;
penghentian sementara kegiatan penyelenggaraan Pendidikan ;
penghentian SK No 148643 A
PRESIDEN
- penghentianpembinaan; dan/atau
- pencabutan izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 27
Selain dapat menyelenggarakan PTKL, Kementerian Lain atau LPNK mendukung Kementerian dalam melakukan pembinaan perguruan tinggi di bawah Kementerian melalui: .a. penyelarasan kurikulum;
- penyediaan pendidik, tenaga kependidikan, dan sarana dan prasararLa;
- memfasilitasi penyediaan akses magang atau praktik; dan/atau
- memfasilitasi pelaksanaan sertifikasi kompetensi.
Pasal 28
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Menteri berkoordinasi dengan Menteri Lain dan Pemimpin LPNK melakukan evaluasi terhadap PTKL yang ada sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan;
b.dalam... SK No 148644A
PRESIDEN
_ 16_
- dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a penyelenggaraan PTKL sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini, Menteri memberikan persetujuan keberlanjutan penyelenggaraan PTKL dan PTKL tetap menyelenggarakan Pendidikan Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a penyelenggaraan PTKL belum sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini, Menteri berkoordinasi dengan Menteri Lain atau Pemimpin LPNK untuk menetapkan peta jalan penyesuaian PTKL;
- peta jalan penyesuaian PTKL sebagaimana dimaksud dalam huruf c dapat meliputi:
- PTKL menyelesaikan pembelajaran dalam program studi tertentu sampai semua mahasiswa lulus dan tidak melakukan penerimaan mahasiswa baru pada program studi tersebut;
- PTKL membuka program studi baru sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini; dan/atau
- Menteri Lain atau Pemimpin LPNK menyerahkan penyelenggaraan PTKL kepada Menteri dan dapat terlibat dalam pembinaan PTKL yang diserahkan;
- dalam...
SK No 148645 A
PRESIOEN
-t7-
e dalam hal PTKL telah menyelesaikan pembelajaran dalam program studi sampai semua mahasiswanya dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud dalam huruf d angka 1, Menteri mencabut izin program studi; dan f Menteri Lain atau Pemimpin LPNK membubarkan PTKL apabila selurrrh program studi yang diselenggarakan PTKL dicabut izinnya oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf e.
Pasal 29
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 5 ayat (6), ayat (8), dan ayat (9), Pasal 14, dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pendidikan Kedinasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20lO Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5101), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 30
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 148646A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2022
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2022
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No 148667 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20l2 tentang Pendidikan Tinggi, perlu
- Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20l2 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l2 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
