Pasal 4
BAB 2 — PENDIDIKAN TINGGI PADA PERGURUAN TINGGI KEMENTERIAN LAIN
(1) Pendirian, perubahan, dan pembubaran PTKL
diusulkan oleh Menteri Lain atau Pemimpin LPNK kepada Menteri berdasarkan program prioritas nasional masing-masing Kementerian Lain atau LPNK.
(2) Pendirian...
SK No 148633 A
PRESIDEN
(2) Pendirian, perrrbahan, dan pembubaran PTKL
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Lain atau Peraturan Pemimpin LPNK setelah mendapat izin dari Menteri berdasarkan pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan unlsan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pendirian, perubahan, dan pembubaran PTKL
Pendidikan Kedinasan pada Jalur Pendidikan Formal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
