PP
PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI OLEH KEMENTERIAN LAIN
Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI KEMENTERIAN LAIN ATAU
Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (21 huruf b, Menteri Lain atau Pemimpin LPNK memiliki tugas dan wewenang untuk:
- merencanakan penyelenggaraan PTKL berdasarkan kebutuhan pegawai pada Instansi Pemerintah dan pasar kerja; jangka b. men5rusun rencana pengembangan menengah atau rencana strategis 5 (lima) tahun penyelenggaraan PTKL; dan
- men5rusun rencana kerja tahunan PTKL.
