PP
PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI OLEH KEMENTERIAN LAIN
Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI KEMENTERIAN LAIN ATAU
Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang pengawasan dan penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c, Menteri Lain atau Pemimpin LPNK:
- mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan
- terekam pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi secara nasional.
