PP
PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI OLEH KEMENTERIAN LAIN
Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI KEMENTERIAN LAIN ATAU
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan, perencanaan, dan pengawasan dan penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Menteri Lain atau Peraturan Pemimpin LPNK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf2.. .
SK No 148638 A
PRES IDEN
Paragraf 2 Biaya Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Kementerian Lain atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian
