Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI KEMENTERIAN LAIN ATAU
(1) Biaya penyelenggaraan PTKL berasal dari anggaran
Kementerian Lain atau LPNK.
(2) Biaya penyelenggaraan PTKL sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- biaya penyelenggaraan untuk PTKL Pendidikan Kedinasan pada Jalur Pendidikan Formal; dan/atau
- biaya penyelenggaraan untuk PTKL Pendidikan Tinggi Nonkedinasan.
(3) Biaya penyelenggaraan untuk PTKL Pendidikan
Kedinasan pada Jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak termasuk dalam 2Oo/o (dua puluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan pada sektor Pendidikan.
(4) Biaya penyelenggaraan untuk PTKL Pendidikan
Tinggi Nonkedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berdasarkan standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri Lain atau Pemimpin LPNK.
(5) Standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan ralmpun program studi.
(6) Biaya penyelenggaraan untuk PTKL Pendidikan Tinggi
Nonkedinasan berdasarkan standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk dalam 2Oo/o (dua puluh persen) dari anggararl pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan pada sektor Pendidikan.
Bagian SK No 1486:\9 A
PRES IDEN
Bagian Ketiga Pengelolaan Perguruan Tinggi Kementerian Lain atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian
