PP
PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI OLEH KEMENTERIAN LAIN
Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI KEMENTERIAN LAIN ATAU
(1) Menteri Lain atau Pemimpin LPNK bertanggung
jawab melakukan pembinaan teknis atas penyelenggaraan PTKL. (21 Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pengaturan;
- perencanaan; dan
- pengawasan dan penjaminan mutu internal.
Pasal 1 1
Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (21 huruf a, Menteri Lain atau Pemimpin LPNK memiliki tugas dan wewenang meliputi:
- penJrusunan anggaran PTKL;
- pen5rusunan hak mahasiswa di PTKL;
- pemberian akses yang berkeadilan di PTKL;
- penJrusunan kebijakan relevansi hasil Pendidikan Tinggi di PTKL dengan kebutuhan pasar kerja di masing-masing sektor; dan
- penJrusunan kebijakan lainnya dalam pengelolaan PTKL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal12...
SK No 148637 A
FRESIDEN
