PP
PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI OLEH KEMENTERIAN LAIN
Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI KEMENTERIAN LAIN ATAU
(1) Menteri bertanggung jawab melakukan pembinaan
akademik atas penyelenggaraan PTKL.
(2) Tanggung...
SK No 148636 A
FRES IDEN
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan
- evaluasi dan akreditasi.
(3) Menteri melaksanakan tanggung jawab sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
